Neo Liberalism: Caveat Emptor
By R. Nugroho Purwantoro
FEB UI lecturer's who is always curious about the future
FEB UI lecturer's who is always curious about the future
Sering dilupakan bahwa keberhasilan penerapan konsep neoliberalisme membutuhkan negara sebagai salah satu aktor terpenting yang menyediakan infrastruktur hukum, peradilan dan pertahanan (keamanan).
Mekanisme perdagangan dan pasar baru berjalan efektif jika semua pihak yang terlibat bertindak dengan “maksud baik” dalam artian tidak ada yang berniat menipu ataupun curang. Adanya aturan yang disepakati semua pihak dan adanya pihak independen yang menegakkannya adalah syarat mutlak.
Penekanan disini adalah pada faktor “maksud baik”, ada syarat moral untuk bisa membuat neoliberalisme dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi semua orang.
Semua pakar yang mengawali lahirnya ide ini juga menyetujui hal tersebut, baik itu Ludwig von Mises, Frank Knight hingga Joseph Schumpeter yang aktif memperdebatkan detail dari ide neoliberalisme agar dapat bermanfaat bagi umat manusia.
Tanpa kekuatan moral, neoliberalisme dapat memunculkan “efek samping” terhadap budaya (cara hidup) manusia yang dipercaya akan mengagungkan bentuk hubungan transaksional dalam seluruh aktivitas hidupnya. Ludwig von Mises bahkan menyatakan bahwa ekonomi yang dalam hal ini adalah mekanisme perdagangan dan pasar bebas memang dapat memberi petunjuk bagi manusia bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif, namun diakuinya pula bahwa ekonomi tidak dapat memberi petunjuk kebutuhan yang mana yang harus diutamakan untuk dipenuhi dengan alasan apapun. Disinilah moralitas, filosofi dan agama menjadi berperan.
Era 1970-an menandakan mulai berkembangnya ide neoliberalisme sebagai aliran utama pengelolaan ekonomi di Amerika Serikat (sejak pemerintahan Jimmy Carter) dan Inggris (sejak Perdana Menteri James Callaghan). Era itu mengawali berbagai langkah liberalisasi ekonomi dengan pencabutan aturan upah minimum, pembatalan pengaturan harga jual komoditas hingga pengakhiran sistem nilai tukar tetap.
Kemudian? Krisis masih saja terjadi bahkan setelah ideologi neoliberalisme diterapkan. Sebagian pihak menjelaskan bahwa krisis masih terjadi karena banyak orang khususnya para pembuat kebijakan yang lupa syarat mutlak penunjang keberhasilan neoliberalisme yaitu adanya infrastruktur hukum/aturan.
Sayangnya trend yang berkembang justru membuat aturan semakin dikurangi sehingga semakin mengarah kepada kondisi laissez-faire (kondisi tanpa aturan). Ditambah lagi, negara sendiri juga sering terlibat langsung (melakukan intervensi) pada jalannya pasar seperti pada pasar perumahan di Amerika Serikat yang kemudian memicu terjadinya bubble dan krisis 2008.