Kalau kita up-to-date dengan perkembangan kebijakan plastik di kota-kota besar Indonesia, pasti tahu bahwa mulai awal bulan Juli ini Kota Jakarta akan memperketat kebijakan pelarangan kantong plastik untuk sektor ritel dan pasar. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 tahun 2019.
Poin penting yang jadi penekanan dari kebijakan ini, yaitu pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar tradisional dilarang menyajikan plastik sekali pakai! Jadi, kebijakan ini ditekankan pada para pelaku usaha, bukan pada konsumen!
Kota Banjarmasin sudah lebih lama memberlakukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik; kurang lebih sudah 3 tahun. Kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Banjarmasin tertuang pada Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Semenjak diberlakukannya Perwali tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, secara aktif melakukan sosialisasi pada warganya. Ia mengeluarkan beragam produk, seperti Surat Edaran, hingga peningkatan beberapa infrastruktur pendukung pengurangan plastik.
Selama kurang lebih 3 tahun Program Zero Waste Cities, memang upaya pemilahan-lah yang dijadikan objek utama. Lebih jauh lagi, sesungguhnya Zero Waste Cities juga memiliki visi dalam pengurangan plastik sekali pakai mulai dari kawasan. Oleh karena itu, dalam Zero Waste Cities juga dilibatkan upaya advokasi pengembangan kebijakan pengelolaan sampah.
Dengan dikembangkannya kebijakan pengelolaan sampah, maka akan semakin jelas peranan pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah secara menyeluruh! Selain pengembangan kebijakan, penyebaran informasi mengenai Zero Waste juga sangat membantu membangun kesadaran berbagai lapisan masyarakat!
Makanya, yuk sebarkan informasi ini dengan klik tombol berikut!