Berbagai teknologi pengelolaan sampah yang bermunculan tentu menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah. Dengan teknologi yang mampu mengelola sampah secara instan, sekilas masalah pengelolaan sampah terselesaikan.
Namun kenyataannya, teknologi yang ditawarkan menjadi solusi, perlu pemeliharaan khusus serta memerlukan biaya operasional yang mahal. Dalam pelaksanaannya, perlu pengawasan ketat agar tidak menghasilkan limbah yang beracun bagi manusia dan lingkungan.
Bagikan informasi ini melalui Facebook dengan klik tombol dibawah ini!
Sesungguhnya, pengelolaan sampah yang memerhatikan lingkungan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018. Kebijakan tersebut bahkan diturunkan menjadi berbagai produk kebijakan daerah di Indonesia.
Di dalam kebijakan tersebut, sudah tertuang cara-cara dasar pengelolaan sampah seperti pemisahan antara sampah makanan dengan sampah lainnya. Cara-cara tersebut pula yang dilakukan dalam Program Zero Waste Cities.
Yuk masuk ke Instagram melalui tombol berikut, dan bagikan melalui Instagram Story dari akun-mu!
Pada dasarnya, setiap daerah memiliki karakter produksi sampah yang berbeda, begitu juga dari segi topografis, yang akan memengaruhi pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Dalam hal ini, Zero Waste Cities mencoba untuk mengaplikasikan pengelolaan sampah yang sesuai dengan karakter wilayah.
Yuk tekan tombol berikut untuk bagikan informasi ini lewat Twitter! Psstt, sudah ada caption-nya lho, dan bisa juga diubah sesuai dengan seleramu!