Sampah kemasan, khususnya yang berasal dari makanan & minuman serta produk sanitasi, seringkali tak dapat terhindarkan. Jika kita tengok kembali hasil Brand Audit 2019 yang diinisiasi oleh Break Free From Plastic (BFFP), 10 besar produsen penghasil sampah terbanyak memiliki produk makanan & minuman dan produk sanitasi. Produsen tersebut adalah produsen ternama seperti Coca Cola, Nestle dan Unilever.
Memang, beberapa produsen yang dinominasikan dalam 10 besar pencemar di dunia, menjual produknya dalam sachet kecil, dan juga dalam kemasan botol plastik. Pada dasarnya, konsumen tidak punya pilihan selain membeli produk beserta kemasannya, yang belum ada mekanisme penukaran kemasan setelah produk habis dipakai.
Bagikan informasi ini melalui Facebook dengan klik tombol dibawah ini, dan klik Bagikan atau Share di postingan yang terhubung dari link ini!
Konsep EPR sebenarnya sudah dicetuskan sejak tahun 1990 di Swedia. Pada intinya, EPR mendorong produsen untuk bertanggungjawab atas kemasan produk yang dijualnya kepada konsumen, agar tidak merusak lingkungan. Konsep ini juga sebagian sudah diterapkan pada negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development).
Kabar baiknya, konsep EPR juga mulai dapat diadopsi di Indonesia seiring dengan disahkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dalam peraturan tersebut, tertulis aturan pengurangan sampah oleh untuk produsen, serta tenggat waktu perencanaan dan implementasi EPR oleh setiap produsen.
Yuk masuk ke Instagram melalui tombol berikut, dan bagikan melalui Instagram Story dari akun-mu!
Produsen yang diatur dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, diantaranya produsen makanan & minuman, kosmetik & sanitasi, penjual jasa makanan & minuman, hingga sektor ritel. Produsen mesti menjadi penanggungjawab utama atas sampah dari produk yang ditawarkan pada konsumen.
Sebagai konsumen, jika EPR sudah diterapkan dengan baik, perlu untuk memenuhi mekanisme yang ada, seperti menaruh kemasan di tempat yang disediakan. Meski bukan sepenuhnya tanggung jawab konsumen, tetap berkontribusi untuk pengelolaan sampah yang lebih baik juga perlu dilakukan konsumen ya..
Yuk tekan tombol berikut untuk bagikan informasi ini lewat Twitter! Psstt, sudah ada caption-nya lho, dan bisa juga diubah sesuai dengan seleramu!