Badan Kepolisian Internasional (INTERPOL), yang bertugas untuk melakukan pelacakan terhadap kriminal antar-negara, telah menerbitkan laporan analisis strategis pada Agustus lalu. Laporan tersebut secara umum mengangkat tentang tren tindak kriminal baru di sektor persampahan internasional, khususnya seputar perdagangan sampah (waste trade).
Tindak kriminal yang disinyalir perlu diwaspadai yaitu pengubahan rute pengiriman sampah plastik ilegal dengan cara menyamarkan negara asal di negara transit, kenaikan tingkat pengelolaan sampah plastik ilegal di negara tujuan ekspor, serta pemalsuan dokumen & kesalahan pelabelan sampah plastik.
Bagikan informasi ini melalui Facebook dengan klik tombol di bawah ini yuk!
Dalam Konvensi Basel yang telah diratifikasi 188 negara, telah diatur pergerakan sampah di skala internasional. Berdasarkan Konvensi Basel, sampah yang dapat lebih leluasa dikirim antar-negara hanya sampah yang termasuk dalam kategori "tidak berbahaya" dalam bagian Annex IX. Dalam kategori tersebut, biasanya adalah sampah berupa plastik yang dapat didaur ulang.
Tangan-tangan nakal terindikasi memasukan sampah tercampur di bagian dalam kontainer, lalu ditutupi setengahnya dengan sampah plastik daur ulang, sehingga ketika inspeksi, sampah ilegal tak terdeteksi.
Yuk masuk ke Instagram melalui tombol berikut, dan bagikan dengan menggunakan aplikasi sejenis re-gram!
Para pengekspor sampah memiliki kriteria sendiri ketika melakukan tindakan ekspor ilegal sampah. Mereka memilih negara dengan biaya pengiriman yang rendah. Biaya yang rendah dapat disebabkan oleh rendahnya penegakan hukum di negara tujuan, dan juga belum optimalnya pengelolaan sampah di negara tujuan.
Hal tersebut sesungguhnya dapat berujung kepada tindak kriminal lain, yaitu pengelolaan sampah ilegal yang membahayakan lingkungan dengan cara pembakaran ilegal!
Informasi ini selayaknya diketahui lebih banyak orang, karena pengiriman sampah ilegal bisa saja terjadi di sudut-sudut Indonesia yang luput dari pandangan mata! Yuk bantu kami bagikan informasi ini!
Yuk tekan tombol berikut untuk bagikan informasi ini lewat Twitter! Psstt, sudah ada caption-nya lho, dan bisa juga diubah sesuai dengan seleramu!