Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, setidaknya ada 2 TPA yang diberitakan terbakar. TPA tersebut yaitu TPA Pasir Sembung Cianjur dan TPA Sente Klungkung. Selain itu, 3 bulan lalu TPA Cipeucang longsor ke Sungai Cisadane, yang kini menjadi sorotan karna ada dugaan limbah medis yang bocor akibat longsoran tersebut.
Peristiwa longsor dan terbakarnya TPA merupakan kejadian yang lumrah, sebab pengelolaan sampah kini masih digantungkan pada TPA sebagai pemrosesan akhir. Sangat disayangkan, sampah yang tertumpuk pun masih dalam keadaan tercampur, sehingga tidak banyak pilihan pengelolaan yang bisa diambil untuk sampah yang terlanjur ada di TPA.
Bagikan informasi ini melalui Facebook dengan klik tombol dibawah ini, dan klik Bagikan atau Share di postingan yang terhubung dari link ini!
Keadaan sampah yang tercampur di TPA, serta pengelolaan yang masih dilakukan dengan cara open dumping, memungkinkan terbentuknya gas metan yang reaktif dengan suhu panas. Keadaan tersebut memicu terbakarnya sampah secara tiba-tiba. Ledakan bahkan mungkin terjadi, seperti peristiwa TPA Leuwigajah Cimahi.
Sampah yang telah masuk TPA dengan keadaan tercampur memberikan kita sedikit pilihan dalam pengelolaan sampah. Jika tak ditimbun, pilihan lainnya adalah dengan pemusnahan sampah menggunakan teknologi pembakaran (insinerator).
Yuk masuk ke Instagram melalui tombol berikut, dan bagikan melalui Instagram Story dari akun-mu!
Teknologi pembakaran (insinerator) merupakan salah satu pilihan untuk pengelolaan sampah yang tercampur atau sampah yang tidak dapat dikelola lagi (residu). Setiap proses pembakaran, tentu terdapat partikel-partikel yang terlepas, salah satunya partikel berbahaya seperti dioksin dan furan.
Partikel tersebut, berdasarkan Konvensi Stockholm yang mengatur Persistent Organic Pollutant (Polutan Organik Persisten), termasuk dalam partikel yang harus dikurangi dan dihentikan pelepasannya dari sumber. Indonesia juga telah ikut serta meratifikasi konvensi tersebut dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.
Dioksin dan furan adalah partikel yang dapat dikurangi emisinya, dengan cara pengurangan upaya pembakaran sampah, baik dengan bantuan teknologi ataupun secara perorangan. Dalam Undang-Undang Dasar pun sudah tertuang bahwa sebagai warga negara, kita berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk hidup. Kita semua berhak menghirup udara yang bebas polutan!
Yuk tekan tombol berikut untuk bagikan informasi ini lewat Twitter! Psstt, sudah ada caption-nya lho, dan bisa juga diubah sesuai dengan seleramu!