Surat Peringatan (SP)
Surat Peringatan
Surat Peringatan
Menu Surat Peringatan digunakan untuk melakukan pencatatan transaksi atas surat peringatan yang diterbitkan satker kepada debitur piutang yang selanjutnya dapat mempengaruhi kualitas piutang saat proses penyisihan semesteran
Surat peringatan dibuat setelah tanggal jatuh tempo dan belum melakukan pembayaran. Terdapat beberapa jenis SP, yaitu.
SP1 >30 hari setelah tanggal jatuh tempo => Kualitas Kurang Lancar
SP2 >30 hari setelah SP1 => Kualitas Ragu-ragu
SP3 >30 hari setelah SP2 => Kualitas Macet
Overview Juknis Surat Peringatan
Overview Juknis Surat Peringatan
Pelajari Juknis Surat Peringatan di bawah ini