Surat Peringatan (SP)

Surat Peringatan

Menu Surat Peringatan digunakan untuk melakukan pencatatan transaksi atas surat peringatan yang diterbitkan satker kepada debitur piutang yang selanjutnya dapat mempengaruhi kualitas piutang saat proses penyisihan semesteran

Surat peringatan dibuat setelah tanggal jatuh tempo dan belum melakukan pembayaran. Terdapat beberapa jenis SP, yaitu.

SP1 >30 hari setelah tanggal jatuh tempo => Kualitas Kurang Lancar

SP2 >30 hari setelah SP1 => Kualitas Ragu-ragu

SP3 >30 hari setelah SP2 => Kualitas Macet

Overview Juknis Surat Peringatan

Pelajari Juknis Surat Peringatan di bawah ini