Penyelesaian Persediaan dalam Proses
Persediaan Dalam Proses Masuk (M15)
Menu persediaan dalam proses ini, digunakan untuk melakukan perekaman pembelian barang persediaan diserahkan ke masyarakat ( kode barang 10105 XXXXX ) yag diperoleh bukan dari pembelian langsung, melainkan pembeliannya terdiri dari beberapa termin.
Contoh:
Terdapat pembelian Receiver diserahkan ke masyarakat ( kode 10105 XXXXX ), yang diperoleh dari 2 kali pembayaran, ada 2 BAST. Untuk tiap-tiap pembayaran, harus didetilkan dahulu ke kode barang dalam proses ( 10109 XXXXX ) terlebih dahulu. Pendetilan BAST pertama akan didetilkan sebagai Receiver Tahap I dan pendetilan BAST kedua akan didetilkan sebagai Reicever Tahap II. Jika sudah, baru nanti diselesaikan pada menu Penyelesaian persediaan dalam proses untuk dijadikan ke kode barang diserahkan ke masyarakat ( 10105 XXXXX ).
Jurnal yang terbentuk saat pendetilan BAST di Modul Persediaan:
(D) Persediaan dalam proses
(K) Persediaan belum diregister
Jurnal yang terbentuk saat penyelesaian persediaan dalam proses:
(D) Persediaan
(K) Persediaan dalam proses
Modul yang terkait:
Modul Pelaksanaan - Komitmen : saat pembuatan BAST
Modul Pelaporan - GLP : setelah transaksi disetujui/di-approve akan terbentuk jurnal.
Dokumen Sumber:
BAST dari Modul Komitmen.
Validasi:
Perekaman di menu ini harus terlebih dahulu diawali dengan pendetailan persediaan atas BAST Barang dalam Proses.
Ketentuan Perekaman di Modul Komitmen:
BAST direkam sebanyak tahapan yang ingin dilakukan. Ketika merekam BAST, pilih barang dalam proses.
Ketentuan Perekaman di Referensi - Persediaan:
Sebelum merekam persediaan dalam proses pastikan referensi kode barang sudah ada dahulu di Persediaan >> Referensi >> Mengelola Barang Persediaan. Kode barang persediaan dalam proses adalah 10109 XXXXX .
Referensi yang direkam sebanyak tahapan transaksi persediaan yang ingin dilakukan. Jika terdapat dua tahapan (2 BAST), maka harus direkam dua referensi. Demikian juga jika terdapat 3 tahapan dan seterusnya.
Penyelesaian Persediaan Dalam Proses
Setelah merekam semua termin pembayaran ( BAST I dan BAST II ) dalam bentuk kode barang dalam proses I dan kode barang dalam proses II ( 10109 XXXXX). Sampai di tahap ini, mash berupa barang dalam proses dan perlu lankah selanjutnya untuk memproses menjadi barang di serahkan ke masyarakat ( 10105 XXXXX ) .
Di Komitmen
Perekaman di Modul Komitmen >> RUH >> Pencatatan BAST Kontrak/Non-Kontraktual