Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
Nama Menu
RUH ➡️ Transaksi BMN Bersejarah
➡️ Transfer Masuk BMN Bersejarah
Deskripsi
Menu ini digunakan untuk mencatat aset (BMN) barang bersejarah yang diterima dari instansi lain.
Modul & transaksi terkait
-
Dokumen Sumber
Surat penetapan BMN Bersejarah
Validasi
-
Tata cara perekaman
Pilih kodefikasi dan jumlah BMN bersejarah
Isikan lokasi fisik dengan lokasi BMN bersejarah berada
Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih terbuka
Tidak ada isian nilai BMN bersejarah
Kriteria yang Diperhatikan
-
Jurnal yang Terbentuk
-
Ilustrasi Transaksi
Direktorat Jenderal Kebudayaan menerima aset bersejarah dari Museum Ronggowarsito Semarang.
Pelajari Juknis Penghapusan BMN Bersejarah di bawah ini