Pengembangan Langsung

Pengembangan Langsung (202)

Menu ini digunakan untuk merekam pengembangan atas suatu BMN yang sudah dimiliki sampai dengan Tahun Anggaran Berjalan. Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan Langsung harus memenuhi syarat:

  1. Nilai pengembangan harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi,

  2. pembayaran menggunakan metode pembayaran sekaligus selesai (bukan pembayaran bertahap).


Dasar pencatatan untuk transaksi Pengembangan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat berasal dari:

  1. Pencatatan BAST kontraktual maupun non kontraktual,

  2. Pencatatan BAST dari hibah barang,

  3. Pencatatan penerimaan barang KKP,

  4. Pencatatan penerimaan barang valas,

  5. Pencatatan penerimaan UP/TUP Tunai/Bank,

  6. Pencatatan penerimaan barang hibah


Untuk Perhatian:

  1. Ketika merekam BAST atau penerimaan barang pada Modul Komitmen, harus memilih BMN yang sesuai dengan yang dikembangkan. Misalnya apabila hendak Pengembangan Bangunan Gedung Kantor Permanen, maka BAST atau penerimaan barang harus memilih BMN kode Bangunan Gedung Kantor Permanen juga.

  2. Untuk pengisian Ubah Masa Manfaat, agar melakukan konsultasi dengan DJKN atau KPKNL terdekat. Walaupun secara umum transaksi pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat.

Overview Juknis Perubahan Pengembangan Langsung

Pelajari Juknis Perubahan Pengembangan Langsung di bawah ini