Penghentian Penggunaan

Penghentian Penggunaan (401)

Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi penghentian BMN sebelum dilakukan proses usul penghapusan BMN, karena BMN tersebut tidak dipergunakan lagi dalam operasional normal satker yang bersangkutan. BMN yang telah dihentikan dari penggunaan berubah (reklasifikasi) dari Aset Tetap menjadi Aset Lainnya.

Ilustrasi :

A.C. Split NUP 1 milik KPPN Palu mengalami kerusakan yang diakibatkan Bencana Alam berupa Gempar. Setelah dicatat perubahan kondisi menjadi rusak berat, maka A.C. Split NUP 1 ditetapkan untuk dihentikan penggunaannya dalam operasional sehari-hari perkantoran.

Overview Juknis Penghentian Penggunaan

Pelajari Juknis Penghentian Penggunaan BMN di bawah ini