Penghapusan

Penghapusan (301)

Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang. Secara umum, urutan transaksi penghapusan BMN pada Aplikasi SAKTI adalah :

  1. Perubahan kondisi BMN menjadi status Rusak Berat (RB)

  2. Penghentian dari penggunaan

  3. Usulan penghapusan

  4. Penghapusan

Untuk perhatian :

BMN yang dapat dilakukan penghapusan adalah BMN yang telah diusulkan penghapusan dan telah disetujui oleh approver.

Ilustrasi:

Satker KPPN Pekalongan melakukan transaksi penghapusan atas BMN AC Split NUP 1 berdasarkan SK Penghapusan dari pihak berwenang. Setelah sebelumnya BMN dimaksud telah disetujui transaksi usulan penghapusan.

Overview Juknis Penghapusan BMN

Pelajari Juknis Penghapusan BMN di bawah ini