Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan mekanisme bangun serah guna (BSG), di mana aset dibangun oleh pihak swasta dan dimanfaatkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa kontrak. Contoh transaksi ini adalah pembangunan bangunan oleh swasta untuk dimanfaatkan terlebih dahulu selama masa kontrak, kemudian diserahkan kepada pemerintah saat kontrak berakhir.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi BGS:
Menu ini hanya bisa digunakan sepanjang nilai transaksi memenuhi syarat kapitalisasi BMN.
Jika tidak memenuhi syarat kapitalisasi BMN dianjurkan memilih Jasa atau menggunakan akun Non 53xxxx (521111 atau Belanja Pemeliharaan)
Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister.
Pendetilan Aset Tetap/Lainnya tidak perlu menunggu SP2D Terbit
Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Modul Bendahara dan Komitmen saat membuat Kuitansi/BAST adalah 2xxxxxxxxx, 3xxxxxxxxx, 4xxxxxxxxx, 5xxxxxxxxx, 6xxxxxxxxx, dan 8xxxxxxxxx
Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang di Modul Bendahara dan Modul Komitmen segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang jika berasal dari BAST, jika berasal dari kuitansi sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK masih dapat dilakukan ubah kode barang pada kuitansi dengan sebelumnya menghapus DRPP.
Jurnal Transaksi Penyelesaian Pembangunan BGS:
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K. Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister
Pelajari Juknis Penyelesaian Pembangunan Langsung di bawah ini