Menu saldo awal untuk Barang Bersejarah digunakan untuk mencatat Barang Bersejarah yang telah memperoleh penetapan hukum sebagai barang bersejarah disebabkan kepentingan pelestarian budaya, lingkungan atau bersejarah sebelum tahun berjalan namun belum dilakukan pencatatan pada tahun tersebut sehingga baru dicatat pada tahun berjalan. Teknis perekaman Saldo Awal Aset Bersejarah, sama dengan perekaman saldo awal pada aset BMN yang lainnya, yang berbeda adalah pada aset bersejarah tidak memasukkan nilainya dan diminta untuk mengisikan lokasi asetnya. Hasil perekaman tersebut juga tidak menghasilkan jurnal.
Ilustrasi:
Terdapat penemuan 1 unit Prasasti di area situs Candi Sewu, Jawa Tengah pada bulanJuni2017 (TAYL), dan terbit surat penetapannya sebagai Aset Bersejarah pada tanggal 10 Juni2017 (TAYL). Aset tersebut dicatat oleh Satker Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah pada tanggal 10 Juni 2020.
Pelajari Juknis Saldo Awal BMN Bersejarah di bawah ini