Reklasifikasi KDP

Reklasifikasi KDP (513)

Menu ini digunakan untuk mencatat perubahan atas kesalahan pemilihan kodifikasi KDP, dari semula jenis KDP yang satu menjadi jenis KDP yang lain.

Perlu diperhatikan:

  1. Reklasifikasi KDP ini dapat digunakan untuk:

a. Reklasifikasi dari 1 NUP KDP menjadi 1 NUP KDP jenis yang lain

b. Reklasifikasi dari 1 NUP KDP menjadi banyak NUP KDP jenis yang lain

c. Reklasifikasi dari banyak NUP KDP menjadi 1 NUP KDP jenis yang lain

d. Reklasifikasi dari banyak NUP KDP menjadi banyak NUP KDP jenis yang lain

  1. Nilai total KDP yang direklasifikasi harus sama dengan nilai total KDP jenis yang baru

  2. Nilai satuan KDP yang baru akan otomatis muncul dengan besaran dibagi rata proporsional sesuai dengan jumlah NUP KDP yang baru.

  3. Nilai satuan KDP yang baru harus tetap bulat (tidak boleh nilai satuan menjadi desimal)

Ilustrasi:

Operator MAT melakukan kesalahan perekaman jenis KDP yaitu semula direkam KDP Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan sebanyak 1 NUP yaitu NUP 18, padahal seharusnya KDP jenis Jalan, Irigasi dan Jembatan Dalam Pengerjaan sebanyak 4 NUP.

Overview Juknis Reklasifikasi KDP