Rampasan

Rampasan

Menu ini digunakan untuk menginput transaksi perolehan BMN hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan. Hanya Kementerian dan Lembaga Negara tertentu yang mempunyai wewenang untuk menginput perolehan barang rampasan.

Pada umumnya setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang rampasan/gratifikasi tersebut dirampas untuk negara, maka barang tersebut akan dilelang dan hasil lelang tersebut disetor ke Kas Negara. Dengan demikian, aset tersebut dimasukkan sebagai Persediaan (walaupun bentuk aset tersebut berupa aset tetap, seperti misalnya tanah, bangunan, kendaraan, dll). Prosedur mengikuti PMK Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Pelajari Juknis Rampasan di bawah ini