Penyelesaian Pembangunan Langsung

Penyelesaian Pembangunan Langsung (113)

Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan cara sekali bayar (1 termin/pembayaran sekaligus) dari DIPA/APBN pada Tahun Anggaran Berjalan yang didahului dengan dokumen sumber Kuitansi atau BAST. Menu ini umumnya digunakan untuk pengadaan pembangunan gedung/bangunan dan BMN lainnya. Pencatatan pada menu ini tidak perlu menunggu SP2D terbit.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Penyelesaian Pembangunan Langsung:

    • Menu ini hanya bisa digunakan sepanjang nilai transaksi memenuhi syarat kapitalisasi BMN.

    • Jika tidak memenuhi syarat kapitalisasi BMN dianjurkan memilih Jasa atau menggunakan akun Non 53xxxx (521111 atau Belanja Pemeliharaan)

    • Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister.

    • Pendetilan Aset Tetap/Lainnya tidak perlu menunggu SP2D Terbit

    • Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Modul Bendahara dan Komitmen saat membuat Kuitansi/BAST adalah 2xxxxxxxxx, 3xxxxxxxxx, 4xxxxxxxxx, 5xxxxxxxxx, 6xxxxxxxxx, dan 8xxxxxxxxx

    • Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang di Modul Bendahara dan Modul Komitmen segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang jika berasal dari BAST, jika berasal dari kuitansi sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK masih dapat dilakukan ubah kode barang pada kuitansi dengan sebelumnya menghapus DRPP.


Jurnal Transaksi Penyelesaian Pembangunan Langsung (Pasti Intrakomptabel):

D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)

K. Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister

Overview Juknis Penyelesaian Pembangunan Langsung

Pelajari Juknis Penyelesaian Pembangunan Langsung di bawah ini