Hibah Masuk KDP
Hibah Masuk (508)
Menu ini digunakan untuk merekam transaksi penerimaan KDP dari entitas di luar lingkup Pemerintah Pusat. Misalnya menerima KDP dari Pemerintah Daerah, perorangan, perusahaan, BUMN , dan sebagainya.
Perlu diperhatikan :
Transaksi hibah masuk KDP ini di-trigger dari Modul Komitmen yaitu menu Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga. Jadi, sebelum merekam hibah masuk KDP, harus direkam terlebih dahulu BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di Modul Komitmen.
Ketika merekam Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga pada Modul Komitmen, harus dipilih barang dengan kodefikasi KDP (kode 7XXXXXXXX).
BAST Hibah direkam dengan menggunakan supplier tipe 8 (Hibah), jadi sebelum merekam BAST Hibah Barang, maka perlu direkam terlebih dahulu supplier tipe 8 (hibah).
Ilustrasi:
Satker KPPN Pekalongan menerima KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Overview Juknis Hibah Masuk
Pelajari Juknis Hibah Masuk KDP di bawah ini