Hibah Masuk KDP

Hibah Masuk (508)

Menu ini digunakan untuk merekam transaksi penerimaan KDP dari entitas di luar lingkup Pemerintah Pusat. Misalnya menerima KDP dari Pemerintah Daerah, perorangan, perusahaan, BUMN , dan sebagainya.

Perlu diperhatikan :

  1. Transaksi hibah masuk KDP ini di-trigger dari Modul Komitmen yaitu menu Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga. Jadi, sebelum merekam hibah masuk KDP, harus direkam terlebih dahulu BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di Modul Komitmen.

  2. Ketika merekam Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga pada Modul Komitmen, harus dipilih barang dengan kodefikasi KDP (kode 7XXXXXXXX).

  3. BAST Hibah direkam dengan menggunakan supplier tipe 8 (Hibah), jadi sebelum merekam BAST Hibah Barang, maka perlu direkam terlebih dahulu supplier tipe 8 (hibah).

Ilustrasi:

Satker KPPN Pekalongan menerima KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Overview Juknis Hibah Masuk

Pelajari Juknis Hibah Masuk KDP di bawah ini