Perubahan Kuantitas

Perubahan Kuantitas (201)

Menu ini digunakan untuk koreksi atas kesalahan perekaman kuantitas BMN tertentu, misalnya luas tanah, luas gedung dan bangunan, luas jalan, irigasi dan jembatan, dan sebagainya. 

Menu ini bukan digunakan untuk koreksi jumlah NUP BMN, tetapi melakukan koreksi kuantitas satuan BMN, misalnya luasnya, dll. 

Ilustrasi :

Operator MAT pada Satker KPPN Pekalongan salah merekam luas tanah bangunan kantor, semula dicatat luas tanah 3.500 M2, padahal seharusnya luas tanah adalah 4.000 M2. Maka perlu dilakukan koreksi pencatatan sebesar penambahannya yaitu 500 M2.

Overview Juknis Perubahan Kuantitas

Pelajari Juknis Perubahan Kuantitas di bawah ini