Aset Tetap Renovasi (ATR) merupakan renovasi atas BMN yang dilakukan oleh penyewa/peminjam (bukan pemilik BMN) terhadap aset yang disewa/dipinjam. Pada saat masa sewa BMN tersebut berakhir dan diserahterimakan, tambahan nilai tersebut harus dicatat sebagai penambah nilai aset. Jadi, ATR ini adalah satker melakukan renovasi atas BMN yang bukan miliknya (satker pelaksana renovasi hanya sebagai penyewa/peminjam BMN yang direnovasi).
Ilustrasi:
Satker KPP Semarang menyewa gedung kantor milik satker GKN Semarang. Lalu, KPP Semarang melakukan renovasi gedung kantor tersebut dan menghabiskan biaya renovasi sebesar Rp250.000.000,-dan sudah dicatat sebagai Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1. Setelah pekerjaan renovasi selesai, maka ATR berupa Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1 harus diserahkan dari KPP Semarang kepada GKN Semarang melalui menu Transfer Keluar (ATR). Nantinya, GKN Semarang akan menerima kiriman ATR tersebut, dan akan dicatat pada menu Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi.Â