Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk:
digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah;
dimanfaatkan dalam rangka diserahkan kepada masyarakat; atau
dijual dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi entitas pemerintah.
Persediaan tak dikuasai adalah persediaan yang secara fisik berada pada entitas pemerintah, tetapi:
tidak memiliki bukti penguasaan legal atau administratif;
tidak dapat dikendalikan penggunaannya; atau
tidak dapat diakui manfaat ekonominya di masa mendatang.
Contoh dari persediaan tak dikuasai adalah:
bantuan barang dari pihak ketiga yang belum ditetapkan penggunannya;
barang sitaan yang belum memiliki putusan hukum tetap; atau
barang titipan pihak lain.
1
Pencatatan Persediaan Tak Dikuasai
Submenu ini digunakan untuk mencatat persediaan yang tidak dikuasai oleh instansi pengguna.
2
Penghapusan Daftar Persediaan Tak Dikuasai
Menghapus persediaan tidak dikuasai yang sudah tidak lagi berada di entitas pengguna.
3
Batal Catat Persediaan Tak Dikuasai
Digunakan untuk membatalkan proses pencatatan persediaan tak dikuasai yang sedang berlangsung.
4
Laporan Persediaan Tak Dikuasai
Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.
5
Daftar Persediaan Tak Dikuasai
Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.