Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
Nama Menu
RUH ➡️ Transaksi BMN Bersejarah
➡️ Transfer Keluar BMN Bersejarah
Deskripsi
Menu ini digunakan untuk mencatat aset (BMN) barang bersejarah yang diberikan (ditransfer) ke instansi lain.
Modul & transaksi terkait
-
Dokumen Sumber
Surat penetapan BMN Bersejarah
Validasi
-
Tata cara perekaman
Pilih kodefikasi dan jumlah BMN bersejarah
Isikan rincian surat keputusan transfer BMN bersejarah
Pilih satker dan UAKPB tujuan
Tidak ada isian nilai BMN bersejarah
Kriteria yang Diperhatikan
-
Jurnal yang Terbentuk
-
Ilustrasi Transaksi
Direktorat Jenderal Kebudayaan mentransfer aset bersejarah yang berlokasi di Semarang kepada Museum Ronggowarsito Semarang.
Pelajari Juknis Transfer BMN Bersejarah di bawah ini