Perubahan Kondisi
Perubahan Kondisi (203)
Perubahan Kondisi (203)
Menu ini digunakan untuk melakukan pencatatan perubahan kondisi BMN. Perubahan kondisi BMN dilakukan agar terdapat kesesuaian antara pencatatan pada aplikasi SAKTI dengan kondisi fisik BMN yang sebenarnya.
Kondisi BMN dibedakan menjadi 3 kriteria, yakni Baik (B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB).
Ilustrasi :
Berdasarkan sensus BMN, terdapat 5 buah AC Split NUP 1-5 yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena rusak berat, sehingga ditetapkan perubahan kondisi menjadi Rusak Berat dengan dokumen sumber keterangan perubahan kondisi tanggal 10 Juni 2020
Overview Juknis Perubahan Kondisi
Overview Juknis Perubahan Kondisi
Pelajari Juknis Perubahan Kondisi di bawah ini