Menu ini digunakan untuk memindahkan (transfer) aset tetap/aset lainnya berupa Barang Pihak Ketiga (bukan milik kantor) yang dititipkan di satker.
Dokumen Sumber
Surat keterangan penitipan barang atau sejenisnya.
Tata Cara Perekaman
Masukkan kode dan NUP barang pihak ketiga
Tanggal buku sesuai dengan SK
Pilih satker tujuan
Yang Harus Diperhatikan
Barang pihak ketiga harus sudah tercatat sebelumnya, untuk kemudian dapat ditransfer keluar.
Jurnal
Tidak ada jurnal yang terbentuk
Ilustrasi
Pegawai menitipkan keyboard (piano) pribadinya ke KPPN Kendari. Kemudian pegawai tersebut mutasi ke KPPN Semarang I dan menitipkan barangnya tersebut ke kantor barunya.
KPPN Kendari akan mencatat transfer keluar (pihak ketiga).
Kemudian, KPPN Semarang I dapat mencatat transfer masuk (pihak ketiga).