JUKNIS MPHL-BJS SAKTI

Petunjuk Teknis Transaksi MPHL-BJS SAKTI

Petunjuk teknis ini ditujukan untuk memandu operator aplikasi SAKTI dalam penatausahaan (pengesahan dan pelaporan) transaksi Hibah Langsung Barang Jasa Surat Berharga pada Satker Non BLU. Untuk Satker BLU, transaksi Hibah Langsung Barang hanya dicatat pada Modul Aset Tetap dengan menggunakan menu Hibah Masuk (tanpa mekanisme pengesahan MPHLBJS).

Langkah-langkah untuk pengajuan dan pencatatan Hibah Barang,Jasa, dan Surat Berharga dengan dokumen MPHL-BJS adalah sebagai berikut :

I. Pencatatan Supplier Tipe 8-Hibah

II. Pencatatan BAST Hibah

III. Mencatat Pendetilan Hibah Masuk Bentuk Barang

IV. Membuat SPP (MPHL-BJS)

V. Kirim MPHL-BJS ke KPPN

VI. Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS

Pelajari Juknis MPHL-BJS di bawah ini