Pencatatan

Perlu diperhatikan dalam pencatatan BMN

Transaksi pencatatan KIB/DBR/DBL hanya dapat dilakukan atas BMN yang transaksinya sudah disetujui oleh Approver. Jadi, BMN yang baru direkam dan belum disetujui, maka belum dapat dicatat dalam KIB/DBR/DBL

Transaksi pencatatan KIB/DBR/DBL sendiri tidak memerlukan validasi dari Validator maupun persetujuan dari Approver