Pertanyaan itu mulai muncul semenjak pengalihan pengelolaan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKPSPS) ke Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP). Tetapi pertanyaan lain kini muncul lagi. Baru saja melangkah untuk mengejar ketertinggalan tugas di LMS, berita baru pun muncul dengan tiba-tiba. Kini bukan hanya sekedar pengalihan lagi, suratnya menyatakan pemberhentian sementara. Waktunya pun tidak ditentukan hingga kapan?
Surat yang bernomor 0083/B7.3/GT.03.15/2022 tanggal 20 Juni 2022 itu menindak lanjuti pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 1560/B3/GT.03.15/2022 perihal Penghentian Sementara Pelaksanaan PGP. Saya mencermati isinya untuk bisa memahami mengapa kegiatan ini tidak bisa dilanjutkan sementara waktu. Tetapi jawabannya tidak ditemukan dengan jelas. Mungkin saja saya yang tidak memahami isi suratnya. Maklumlah kemampuan menelaah yang menjadi kelemahaannya.
Saya hanya bisa menanggapi beberapa hal dari surat ini. Itupun saya membacanya dari lampiran yang tertera pada lembaran berikutnya. Khusus program guru penggerak (PGP) regular yang saya ikuti, pembelajaran daring tidak lakukan sementara waktu. Hal ini di mulai dari Modul 1.3 yang diberhentikan untuk sementara sampai batas waktu Cut Off dan DIPA Satker terbit. Selanjutnya, aktivitas mulai dari Pendampingan Individu 2 dan Lokakarya 2 yang difasiltasi oleh Pengajar Praktik juga diberhentikan sementara. Mengenai jadwal terbaru PGP Angkatan 5 akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik.
Melalui ini disampaikan pula permohonan kepada kepala BBGP/BGP untuk mengkoordinasikan dengan TIM PGP lingkup satker tentang tindakan yang harus dilakukan. Pertama, menginformasikan proses penghentian sementara pelaksanaan PGP kepada Calon Guru Penggerak, Pengajar Praktik, Fasilitator, dan Instruktur yang sedang bertugas pada PGP angkatan 5 dan lembaga terkait. Kedua, mengintruksikan kepada admin untuk melakukan setting restricted section di LMS. Ketiga, menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak-haknya, untuk semua aktor pendukung PGP dan pihak-pihak terkait pelaksanaan PGP sebelum cut off. Rupanya hal ini berlaku juga pada PGP Angkatan 4. Apakah masalah pembiayaan dan kesiapan teknis yang belum memadai? Semoga pertanyaan yang belum terpecahkan ini mendapatkan pencerahannya.
Begitulah yang saya pahami dari surat yang terkirim melalui WhatsApp grup kegiatan CGP Angkatan 5. Harapanya semoga kegiatan ini akan tetap berlangsung dengan baik. Kami di grup saling memberikan semangat agar keinginan mengikuti PGP tetap terjaga. Memanfaat waktu luang ini, saya pun berkesempatan untuk liburan. Telah mengantongi izin karena mengikuti CGP, kepanitiaan penerimaan siswa baru dan masa orientasi siswa pun tidak lagi dimasukkan. Saya mengajak keluarga untuk silaturahim menuju Pomalaa. Daerah tambang ini memiliki tempat dihati. Ponakan yang lahir 6 bulan yang lalu belum bersua hingga saat ini. Menggunakan mobil carteran, kami pun akhirnya bisa melepas rindu yang lama tak berjumpa. Makan bersama, keliling sejenak dikawasan pabrik hingga berbagai cerita dilakukan selama setengah hari.
https://drive.google.com/file/d/1BrKYk94awlDp8QqFmjVhjMl1l8PWTJC4/view?usp=sharing