Tanggal postingan: Sep 06, 2018 11:50:46 PM
21. Shalat Wustha
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ وَأَبُو النَّضْرِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ مُرَّةَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْوُسْطَى صَلَاةُ الْعَصْرِ
181. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud Ath-Thayalisi dan Abun-Nadhr menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Thalhah bin Musharrif, dari Zubaid, dari Murrah Al Hamdani, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Shalatul wustha (shalat pertengahan) adalah shalat Ashar'. " Shahih: Al Misykah (634) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ صَلَاةُ الْوُسْطَى صَلَاةُ الْعَصْرِ
182. Hannad menceritakan kepada kami, Abdah menceritakan kepada kami dari Sa'id, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah bin Jundub, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Shalatul wustha adalah shalat Ashar. " Shahih dengan yang sebelumnya, sumber yang sama dengan sebelumnya.
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ali, dan Abdullah bin Mas'ud, dan Zaid bin Tsabit, dan Aisyah, dan Hafshah, dan Abu Hurairah, dan Abu Hasyim bin Utbah. " Abu Isa berkata, "Muhammad berkata, 'Ali bin Abdullah berkata, "Hadits Al Hasan dari Samurah adalah hadits shahih, dan ia sungguh telah mendengar darinya." Abu Isa berkata, "Hadits Samurah mengenai shalatul wustha adalah hadits hasan.' Itu adalah pendapat sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW dan lainnya. Zaid bin Tsabit dan Aisyah berkata, "Shalat wustha adalah shalat Zhuhur." Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berkata, "Shalat wustha adalah shalat Subuh." Shahih: Shahih Bukhari (lihat no: 1478)
Abu Musa Muhammad Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Quraisy bin Anas menceritakan kepada kami dari Habib bin Syahid, ia berkata, "Muhammad bin Sirin berkata kepadaku, 'Bertanyalah kepada Al Hasan dari siapakah ia mendengar hadits aqiqah?' Lalu aku bertanya kepadanya lalu ia menjawab, 'Aku mendengarnya dari Samurah bin Jundub'." Abu Isa berkata, "Muhammad bin Ismail menceritakan kepadaku, Ali bin Abdullah Al Madini menceritakan kepada kami dari Quraisy bin Anas dengan hadits ini." Muhammad berkata, "Ali berkata, 'Mendengarnya Al Hasan dari Samurah itu benar, dan ia berhujjah dengan hadits ini'."
22. Larangan Shalat Setelah Shalat Ashar dan Subuh
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ وَهُوَ ابْنُ زَاذَانَ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو الْعَالِيَةِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَال سَمِعْتُ غَيْرَ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَكَانَ مِنْ أَحَبِّهِمْ إِلَيَّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَعَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
183. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Manshur menceritakan kepada kami -dia adalah Ibnu Zadzan-dari Qatadah, ia berkata, "Abu Al Aliyah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Aku mendengar tidak hanya dari seorang sahabat Nabi SAW, mereka antara lain: Umar bin Al Khaththab, dia adalah orang yang paling kucintai: Rasulullah SAW melarang shalat setelah shalat Subuh hingga terbit matahari dan dari shalat setelah Ashar sehingga terbenam matahari'. " Shahih: Ibnu Majah (1250) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Ibnu Mas'ud, Uqbah bin Amir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Samurah bin Jundub, Abdullah bin Amr, dan Mu'adz bin Afra' Ash-Shunabihi, namun tidak mendengar dari Nabi SAW, Salamah bin Al Akwa', Zaid bin Tsabit, Aisyah, Ka'b bin Murrah, Abu Umamah, Amr bin Abasah, Ya'la bin Umayah, dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas dari Umar adalah hadits hasan shahih." Itu pendapat sebagian besar ahli fikih dari sahabat Nabi SAW dan orang-orang sesudah mereka, bahwa mereka memakruhkan shalat setelah shalat Subuh sehingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam. Namun tidak apa-apa meng-qadha shalat-shalat yang terlewat setelah shalat Ashar dan Subuh. Ali bin Al Madini berkata, "Yahya bin Sa'id berkata, 'Syu'bah berkata, "Qatadah tidak mendengar dari Abu Al Aliyah kecuali tiga hal, yaitu hadits Umar: Nabi SAW melarang shalat setelah shalat Ashar sehingga terbenam matahari, dan setelah shalat Subuh sehingga terbit matahari. " Hadits Ibnu Abbas dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak seyogyanya seseorang berkata, 'Aku lebih baik daripada Yunus bin Matta'. " Hadits Ali (Hakim itu ada tiga macam.)
24. Shalat (sunah) Sebelum Shalat Maghrib
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ كَهْمَسِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ
185. Hannad menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Kahmas bin Al Hasan, dari Abdullah bin Buraidah, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Antara dua adzan ada shalat bagi orang yang menghendaki. " Shahih: Ibnu Majah (1162) dan Muttafaq 'alaih
Didalam bab ini terdapat hadits dari Abdulllah bin Az-Zubair. Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal adalah hadits hasan shahih." Para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai shalat sebelum Maghrib. Sebagian mereka berpendapat tidak ada shalat sebelum Maghrib. Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat Nabi SAW, bahwa mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib, yaitu antara adzan dan iqamah. Ahmad dan Ishaq berkata, "Jika seseorang shalat dua rakaat, maka itu merupakan hal yang baik." Keduanya menganggap hal itu sunah.
25. Orang yang Mendapat Satu Rakaat Shalat Ashar Sebelum Matahari Terbenam
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ الْأَعْرَجِ يُحَدِّثُونَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ مِنْ الْعَصْرِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
186. Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar dan Busr bin Sa'id, dan dari Al A'raj, mereka menceritakannya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa mendapat satu rakaat shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapat shalat Subuh. Barangsiapa mendapat satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia mendapat shalat Ashar." Shahih:Ibnu Majah (699-670) dan Muttafaq 'alaih
Di dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu. Makna hadits ini adalah bagi orang yang udzur (orang yang berhalangan), seperti seseorang yang lalai mengerjakan shalat atau lupa, lalu ia bangun atau ingat ketika terbit matahari atau ketika terbenamnya.
26. Menjamak Antara Dua Shalat di Rumah (tidak Bepergian)
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا أَرَادَ بِذَلِكَ قَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
187. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW menjamak (mengumpulkan) antara Zhuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya' di Madinah bukan karena ketakutan (perang) dan tidak karena hujan. " Ia berkata, "Lalu dikatakan kepada Ibnu Abbas, 'apa yang beliau kehendaki dengan hal tersebut?' Ia menjawab, 'Beliau tidak ingin mempersulit umatnya'." Shahih: Irwa Al Ghalil (1/579), Shahih Abu Daud (1096), dan Shahih Muslim
Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas diriwayatkan darinya dengan sanad yang lain, yaitu oleh Jabir bin Zaid, Sa'id bin Jubair, dan Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili." Diriwayatkan selain hadits ini dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW.
27. Awal Mula Adzan
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا أَصْبَحْنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِالرُّؤْيَا فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ لَرُؤْيَا حَقٍّ فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَإِنَّهُ أَنْدَى وَأَمَدُّ صَوْتًا مِنْكَ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا قِيلَ لَكَ وَلْيُنَادِ بِذَلِكَ قَالَ فَلَمَّا سَمِعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ نِدَاءَ بِلَالٍ بِالصَّلَاةِ خَرَجَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَجُرُّ إِزَارَهُ وَهُوَ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَقَدْ رَأَيْتُ مِثْلَ الَّذِي قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلِلَّهِ الْحَمْدُ فَذَلِكَ أَثْبَتُ
189. Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi, dari Muhammad bin Abdullah bin Zaid, dari ayahnya, ia berkata, "Pada suatu pagi kami datang kepada Rasulullah SAW, lalu aku menceritakan mimpiku kepada beliau, lantas beliau bersabda, Sesungguhnya mimpi ini benar, maka berdirilah bersama Bilal, karena ia lebih lantang dan lebih panjang suaranya daripada kamu. Sampaikan kepadanya apa yang telah dikatakan kepadamu, dan hendaknya ia mengumandangkan hal itu!'" Ia berkata, "Ketika Umar bin Al Khaththab mendengar panggilan Bilal untuk shalat, maka ia datang kepada Rasulullah SAW sambil mengangkat kainnya (karena tergesa-gesa) lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, demi Dzat Yang mengutus engkau dengan kebenaran, sungguh aku telah mimpi seperti apa yang ia katakan'. " Ia berkata, "Maka Rasulullah SA W bersabda, 'Segala puji bagi Allah, dan itu lebih kokoh lagi'. " Hasan: Ibnu Majah (706)
Ia berkata, "Didatam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Abduilah bin Zaid adalah hadits hasan shahih."Ibrahim bin Sa'id meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Ishaq dengan lebih sempurna dan lebih panjang daripada hadits ini. Ia menyebutkan kisah adzan dua kali-dua kali, sedangkan iqamah itu satu kali-satu kali. Abdullah bin Zaid adalah Ibnu Abdi Rabbih, dan dikatakan juga ia bernama Ibnu Abdi Rabbih. Kami tidak tahu bahwa dia mempunyai suatu riwayat dari Nabi yang shahih kecuali hadits yang berkenaan dengan adzan ini. Abdullah bin Zaid bin Ashim Al Mazini mempunyai beberapa hadits dari Nabi SAW. Dia adalah paman Abbad bin Tamim.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ النَّضْرِ بْنِ أَبِي النَّضْرِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلَوَاتِ وَلَيْسَ يُنَادِي بِهَا أَحَدٌ فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا قَرْنًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَوَلَا تَبْعَثُونَ رَجُلًا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ
190. Abu Bakar bin An-Nadhr bin Abi An-Nadhr menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, ia berkata, "Ibnu Juraij berkata, 'Nafi' menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, ia berkata, "Orang-orang muslim ketika datang ke Madinah, mereka berkumpul dan menanti waktu shalat. Tidak ada seorangpun yang memanggil (manusia untuk mengerjakan)nya. Lalupada suatu hari mereka membicarakan hal itu. Sebagian mereka berkata, 'Ambillah lonceng seperti lonceng orang-orang Nasrani!' Sebagian lagi berkata, 'Ambillah terompet seperti terompet orang-orang Yahudi!'" Ia berkata, "Maka Umar bin Al Khaththab berkata, 'Kenapa kalian tidak mengutus seseorang untuk menyeru (memanggil) shalat?'" Ia berkata, "Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Hai Bilal, berdirilah lalu serulah untuk shalat!'" Shahih: Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Ibnu Umar."
28. Tarji' (mengulangi dua kalimat syahadat) dalam Adzan
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي مَحْذُورَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي وَجَدِّي جَمِيعًا عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْعَدَهُ وَأَلْقَى عَلَيْهِ الْأَذَانَ حَرْفًا حَرْفًا قَالَ إِبْرَاهِيمُ مِثْلَ أَذَانِنَا قَالَ بِشْرٌ فَقُلْتُ لَهُ أَعِدْ عَلَيَّ فَوَصَفَ الْأَذَانَ بِالتَّرْجِيعِ
191. Bisyr bin Mu'adz Al Bashri menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abdul Aziz bin Abdul Malik bin Abu Mahdzurah menceritakan kepada kami, ia berkata, "Ayahku dan kakekku menceritakan kepadaku dari Abu Mahdzurah: Rasulullah SAW mendudukannya dan menyampaikan adzan kepadanya huruf per huruf Ibrahim berkata, "Seperti adzan kita." Bisyr berkata, "Maka aku berkata kepadanya, 'Ulangilah untukku!' Maka ia melakukan adzan dengan tarji' (pengulangan dua kalimat syahadatain dengan dibaca keras setelah keduanya dibaca pelan)." Shahih: Ibnu Majah (708)
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Mahdzurah tentang adzan adalah hadits shahih." Diriwayatkan darinya lewat jalan lain. Hal tersebut telah diamalkan di Makkah. Itu adalah pendapat Asy-Syafi'i.
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْأَحْوَلِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَيْرِيزٍ عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ الْأَذَانَ تِسْعَ عَشْرَةَ كَلِمَةً وَالْإِقَامَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ كَلِمَةً
192. Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami dari Amir bin Abdul Walid Al Ahwal, dari Makhul, dari Abdullah bin Muhairiz, dari Abu Mahdzurah: Nabi SAW mengajarkan adzan kepadanya sembilan belas kalimat, sedangkan qamat tujuh belas kalimat. " Hasan shahih: Ibnu Majah (709)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Abu Mahdzurah adalah Samurah bin Mi'yar. Sebagian ulama berpendapat demikian tentang adzan. Diriwayatkan dari Abu Mahdzurah, bahwa ia mengucapkan satu kali-satu kali dalam qamat.
29. Mengucapkan Satu Kali-satu kali (setiap bacaan) dalam Iqamah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ
193. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza' dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik, ia berkata, "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan (dua kali-dua kali) dan mengganjilkan qamat (satu kali-satu kali)" Shahih: Ibnu Majah (729-730)
Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih." Itu adalah pendapat sebagian ulama dari para sahabat Nabi SAW dan tabiin. Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq setuju dengan pendapat ini.
32. Memasukkan Jari ke Dalam Telinga Ketika Adzan
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ بِلَالًا يُؤَذِّنُ وَيَدُورُ وَيُتْبِعُ فَاهُ هَا هُنَا وَهَا هُنَا وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ أُرَاهُ قَالَ مِنْ أَدَمٍ فَخَرَجَ بِلَالٌ بَيْنَ يَدَيْهِ بِالْعَنَزَةِ فَرَكَزَهَا بِالْبَطْحَاءِ فَصَلَّى إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَعَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيقِ سَاقَيْهِ قَالَ سُفْيَانُ نُرَاهُ حِبَرَةً
197. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Aun bin Abu Juhaifah, dari ayahnya, ia berkata, "Aku melihat Bilal sedang adzan seraya berputar, dan mengikuti mulutnya ke sana ke sini, dan keduajarinya di dalam telinganya. Sedangkan Rasulullah SAW di dalam kubah merahnya. Aku kira ia berkata, 'Dari kulit'. Lalu Bilal keluar dan di tangannya ada tombak kecil lalu tombak kecil itu ditancapkan di tanah yang luas. Lantas Rasulullah SAW shalat ke arahnya, dan lewatlah anjing dan keledai di depannya. Beliau mengenakan pakaian merah seolah-olah aku melihat kilatan betisnya. " Sufyan berkata, "Kami menyangka pakaian itu dari Yaman, kain loreng yang terbuat dari katun. " Shahih: Ibnu Majah (711)
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Juhaifah adalah hadits hasan shahih." Hadits itu diamalkan menurut ulama, di antara mereka memandang baik bahwa muadzin memasukkan kedua jarinya ke dalam kedua telinganya ketika adzan. Sebagian mereka berkata, "Ketika qamat ia juga memasukkan kedua jarinya ke dalam telingganya." Itu adalah pendapat Al Auza'i. Abu Juhaifah adalah Wahb bin Abdullah As-Suwa'i.