02

Tanggal postingan: Sep 06, 2018 11:51:32 PM

11.  Waktu Shalat Isya' yang Terakhir

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَنَا أَعْلَمُ النَّاسِ بِوَقْتِ هَذِهِ الصَّلَاةِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا لِسُقُوطِ الْقَمَرِ لِثَالِثَةٍ

165. Muhammad bin Abdul Malik bin Abisy-Syawarib menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr, dari Basyir bin Tsabit, dari Habib bin Salim, dari An Nu'man bin Basyir, ia berkata, "Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang waktu shalat ini. Rasulullah SAW mengerjakan shalat saat terbenamnya bulan pada malam ketiga." Shahih: Al Misykah (613) dan Shahih Abu Daud (445)

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

166. Abu Bakr Muhammad bin Aban menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Abu Awanah dengan sanad ini seperti hadits sebelumnya.

Abu Isa berkata, "Husyaim meriwayatkan hadits ini dari Abu Bisyr, dari Habib bin Salim, dari An Nu'man bin Basyir." Namun Husyaim tidak menyebutkan dari Basyir bin Tsabit. Hadits Abu Awanah menurut kami lebih shahih, karena Yazid bin Harun meriwayatkan dari Syu'bah, dari Abu Bisyr, seperti riwayat Abu Awanah.

12. Mengakhirkan Shalat Isya' yang Akhir

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

167. Hannad menceritakan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi SAW bersabda, 'Seandainya aku tidak menyulitkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya' hingga sepertiga malam atau tengah malam'. " Shahih: Ibnu Majah (691)

Didalam bab ini terdapat hadits Jabir bin Samurah, Jabir bin Abdullah, Abu Barzah, Ibnu Abbas, Abu Sa'id AI Khudri, Zaid bin Khalid, dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah hasan shahih." Pendapat itu yang dipilih oleh mayoritas ulama dari sahabat Nabi SAW, tabiin, dan selain mereka. Mereka berpendapat bolehnya mengakhirkan shalat Isya' yang akhir. Ahmad dan Ishaq setuju dengan pendapat tersebut.

13.  Hukumnya Makruh Tidur Sebelum Shalat Isya  dan Bercakap-cakap Setelahnya

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ قَالَ أَحْمَدُ وَحَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ هُوَ الْمُهَلَّبِيُّ وَإِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ جَمِيعًا عَنْ عَوْفٍ عَنْ سَيَّارِ بْنِ سَلَامَةَ هُوَ أَبُو الْمِنْهَالِ الرِّيَاحِيُّ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

168. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyain menceritakan kepada kami, Auf menceritakan kepada kami. Ahmad berkata, "Abad bin Abad -yaitu Ai Muhallabi- dan Ismail bin Ulayah menceritakan kepada kami dari Auf, dari Sayar bin Salamah -dia adalah Abu Minhal Ar-Rayahi- dari Abu Barzah, ia berkata, 'Nabi SAW membenci tidur sebelum Isya' dan bercakap-cakap sesudahnya." Shahih: Ibnu Majah (701) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits Aisyah, Abdullah bin Mas'ud, dan Anas."  Abu Isa berkata, "Hadits Abu Barzah shahih. " Sebagian besar ulama membenci tidur sebelum shalat Isya' dan berbincang-bincang (ngobrol) sesudahnya. Sebagian mereka ada yang memberi keringanan tentang hal itu. Abdullah bin Al Mubarak berkata, "Kebanyakan hadits-hadits itu menunjukkan bahwa hukumnya adalah makruh." Sebagian mereka meringankan untuk tidur sebelum shalat Isya' pada bulan Ramadhan. Sayar bin Salamah adalah Abu Minhal Ar-Rayahi.

14.  Keringanan Berbincang-bincang Setelah Shalat Isya'

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْمُرُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فِي الْأَمْرِ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ وَأَنَا مَعَهُمَا

169. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Umar bin Al Khaththab, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah bercakap-cakap bersama Abu Bakar dalam suatu urusan kaum muslimin dan aku bersama keduanya. " Shahih: Ahadits Shahihah (2781)

Di dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Amr, Aus bin Hudzaifah, dan Imran Hushain. Abu Isa berkata, "Hadits Umar adalah hasan." Al Hasan bin Ubaidillah meriwayatkan hadits ini dari Ibrahim, dari Alqamah, dari seorang laki-laki dari suku Ju'fi yang bernama Qais atau Ibnu Qais, dari Umar, dari Nabi SAW ...hadits ini ada dalam kisah yang panjang. Ahli ilmu dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang-orang setelah mereka berbeda pendapat mengenai bercakap-cakap setelah shalat Isya' yang akhir. Sebagian mereka membenci hal itu dan sebagian mereka memberikan keringanan selama masih dalam koridor ilmu dan keperluan yang sangat penting. Sebagian hadits menunjukkan adanya keringanan. Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada bercakap-cakap kecuali bagi orang yang shalat atau musafir.

15.  Keutamaan Waktu Pertama

حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ الْعُمَرِيِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ غَنَّامٍ عَنْ عَمَّتِهِ أُمِّ فَرْوَةَ وَكَانَتْ مِمَّنْ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ لِأَوَّلِ وَقْتِهَا

170. Abu Ammar Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, Fadhl bin Musa menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Umar Al Umari, dari Qasim bin Ghannam, dari bibinya -Ummu Farwah, ia termasuk wanita yang ikut baiat kepada Nabi SAW- ia berkata, "Nabi SAW pernah ditanya, 'Amal manakah yang paling utama?' Beliau bersabda, 'Shalat pada awal waktunya'. " Shahih: Shahih Abu Daud (452) dan Al Misykah (607)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِابْنِ مَسْعُودٍ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ سَأَلْتُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الصَّلَاةُ عَلَى مَوَاقِيتِهَا قُلْتُ وَمَاذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ وَمَاذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

173. Qutaibah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah bin Al Fajari dari Abu Ya'fur, dari Al Walid bin Al Aizar, dari Abu Amr bin Asy-Syaibani: Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Mas'ud, "Amal apakah yang paling utama?" Ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka beliau menjawab, 'Shalat pada waktunya'. Aku berkata, 'Lalu apalagi wahai Rasulullah?' Beliau bersabda, 'Berbuat baik kepada kedua orang tua'. Aku bertanya, 'Lantas, apalagi wahai Rasulullah?' Beliau bersabda, 'Jihad di jalan Allah'. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Hadits ini diriwayatkan oleh Al Mas'udi, Syu'bah, dan Sulaiman dari Abu Ishaq Asy-Syaibani, dan masih banyak lagi dari Walid bin Aizar.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةً لِوَقْتِهَا الْآخِرِ مَرَّتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ

174. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Khalid bin Yazid, dari Sa'id bin Abu Hilal, dari Ishaq bin Umar, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW tidak pernah shalat pada waktu yang paling akhir dua kali sehingga Allah mewafatkannya. " Hasan: Al Misykah (608)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib dan sanadnya bersambung." Asy-Syafi'i berkata, "Waktu awal shalat adalah waktu yang paling utama, yang merupakan pilihan Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar. Mereka tidak memilih kecuali sesuatu yang lebih utama dan mereka tidak akan meninggalkan keutamaan." Ia berkata, "Abu Walid AI Makki menceritakan kepada kami yang demikian dari Asy-Syafi'i."

16.  Lupa Waktu Shalat Ashar

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

175. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits bin Sa'ad menceritakan kepada kami dari Nafi' dari, Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang yang ketinggalan shalat Ashar seperti orang yang kehilangan keluarganya dan hartanya." Shahih: Ibnu Majah (685) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini terdapat hadits dari Buraidah dan Naufal bin Mua'wiyah. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar hadits hasan shahih." Az-Zuhri juga meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya Ibnu Umar, dari Nabi SAW.

17.   Menyegerakan Shalat Apabila Imam Mengakhirkannya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِيُّ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ فَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ صُلِّيَتْ لِوَقْتِهَا كَانَتْ لَكَ نَافِلَةً وَإِلَّا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ

176. Muhammad bin Musa Al Bashri menceritakan kepada kami, Ja'far bin Sulaiman Adh-Dhuba'i menceritakan kepada kami dari Abu Imran Al Jauni, dari Abdullah bin Ash-Shamit, dari Abu Dzar, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Hai Abu Dzar, para amir (pemimpin) setelahku mematikan shalat, maka kerjakanlah shalat pada waktunya. Jika shalat itu dikerjakan pada waktunya, maka hal itu menjadi shalat sunah bagimu, tetapi jika tidak, maka kamu telah memelihara shalatmu!'" Shahih: Ibnu Majah (1256) dan Shahih Muslim

Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Mas'ud dan Ubadah bin Ash-Shamit. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Dzar hadits hasan. Ini adalah pendapat beberapa orang ulama, bahwa mereka menyukai seseorang yang mengerjakan shalat pada waktunya apabila imam mengakhirkannya kemudian ia shalat lagi bersama Imam. Shalat yang pertama adalah shalat fardhu menurut mayoritas ulama. Abu Imran Al Jauni adalah Abdul Malik bin Habib.

18. Tertidur Sehingga Tidak Mengerjakan Shalat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبَاحٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

177. Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Tsabit Al Bunani, dari Abdullah bin Rabah Al Anshari, dari Abu Qatadah, ia berkata, "Mereka (para sahabat) memberitahu Nabi SAW bahwa mereka ketiduran, sehingga mereka tidak shalat, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya di dalam tidur tidak ada sikap meremehkan, karena meremehkan hanya bagi mereka yang dalam keadaan terjaga. Apabila salah seorang dari kalian lupa tidak mengerjakan shalat atau tertidur, hendaklah mengerjakannya ketika ingat'. " Shahih: Ibnu Majah (698) dan Shahih Muslim yang semisalnya

Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Mas'ud, Abu Maryam, Imran bin Hushain, Jubair bin Muth'im, Abu Juhaifah, Abu Sa'id, Amr bin Umayah Adh-Dhamri, dan Dzu Mikhbar -ia disebut Dzu Mikhmar. Dia adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki An-Najasyi. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Qatadah hadits hasan shahih." Ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang lalai mengerjakan shalat karena ketiduran atau ia lupa lalu ia bangun atau teringat, padahal ia diluar waktu shalat, yaitu ketika terbit matahari atau terbenamnya. Sebagian mereka berkata, "Ia harus mengerjakan shalat itu apabila ia bangun atau ingat, meskipun ketika terbitnya matahari atau terbenamnya." Itu adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Asy-Syafi'i, dan Malik. Sedangkan sebagian lagi berkata, "Ia tidak mengerjakan shalat sehingga matahari terbit atau terbenam."

19.  Seseorang yang Lupa Mengerjakan Shalat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَبِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

178. Qutaibah dan Bisyr bin Muadz menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas bin Malik, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa lupa shalat, maka hendaknya mengerjakan shalat apabila mengingatnya'." Shahih: Ibnu Majah (696) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini terdapat hadits dari Samurah dan Abu Qatadah. Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hasan shahih. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata (tentang seseorang yang lupa mengerjakan shalat), "Ia harus mengerjakan shalat itu kapan saja ia mengingatnya, baik didalam waktu maupun di luar waktu shalat tersebut " Itu pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq. Diriwayatkan dari Abu Bakrah, bahwa ia lupa mengerjakan shalat Ashar karena tertidur dan ia bangun ketika menjelang matahari terbenam, maka ia tidak shalat sehingga matahari terbenam. Sebagian penduduk Kufah berpendapat seperti itu. Teman-teman kami berpendapat seperti pendapat Ali bin Abu Thalib RA.

20.  Jika Tertinggal Beberapa Shalat, Maka Shalat yang Mana yang Dilaksanakan Terlebih Dahulu?

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنْ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

179. Hannad menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Abu Zubair, dari Nafi' bin Zubair bin Muth'im, dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Abdullah bin Mas'ud berkata, 'Sesungguhnya orang-orang musyrik membuat Rasulullah SA W sibuk dan lalai dari empat shalat saat perang Khandaq, sehingga lewat malam yang dikehendaki Allah. Lalu beliau memerintahkan Bilal (agar adzan) lalu ia adzan kemudian qamat, maka beliau shalat Zhuhur. Kemudian ia qamat lalu beliau shalat Ashar. Kemudian ia mengumandangkan qamat, maka beliau shalat Maghrib. Kemudian ia mengumandangkan qamat lagi, lalu beliau shalat Isya' " Hasan: Irwa Al Ghalil (257)

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Sa'id dan Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah, tidak mengapa, tetapi Abu Ubaidah tidak mendengar dari Abdullah. " Itulah yang dipilih oleh sebagian ulama mengenai shalat-shalat yang ketinggalan, yaitu seseorang harus mengerjakan setiap shalat (yang ditinggalkannya) pada saat ia meng-qadha-nya (menunaikannya) disertai qamat. Namun jika ia tidak mengerjakannya maka itu sudah cukup (sah) baginya. Itu adalah pendapat Asy-Syafi'i.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ إِنْ صَلَّيْتُهَا قَالَ فَنَزَلْنَا بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَوَضَّأْنَا فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

180. Muhammad bin Basysyar Bundar menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Yahya bin Katsir, Abu Salamah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Jabir bin Abdullah: Umar bin Al Khaththab berkata pada masa perang Khandaq, ia mencaci maki orang-orang kafir Quraisy dengan perkataan, "Wahai Rasulullah, aku hampir tidak shalat Ashar hingga terbenamnya matahari. " Maka Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya aku telah mengerjakan shalat Ashar." Ia berkata, "Maka kami tiba di Buthan lalu Rasulullah SAW berwudhu, maka kamijuga ikut berwudhu. Lalu Rasulullah SA W shalat Ashar setelah terbenam matahari, kemudian setelah itu beliau shalat Maghrib." Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."