.

Tanggal postingan: Sep 06, 2018 12:28:54 PM

(فصل) موجبات الغسل ستة: إيلاج الحشفة في الفرج ، وخروج المنى والحيض والنفاس والولادة والموت.

21.  Berkumur dan Istinsyaq (Menghirup Air Lewat Hidung)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَجَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَانْتَثِرْ وَإِذَا اسْتَجْمَرْتَ فَأَوْتِرْ

27. Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kita, Hammad bin Zaid dan Jarir bercerita kepada kita dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kamu berwudhu, maka lakukanlah istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung), dan apabila kamu ber-istinja' maka ganjilkanlah'. "

Dalam bab ini terdapat riwayat dari Usman, Laqith bin Shabirah, Ibnu Abbas, Al Miqdam bin Ma'dikarib, Wail bin Hujr, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Salamah bin Qais hasan shahih. " Para ahli ilmu berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq:

Ada golongan yang berpendapat, "Apabila seseorang meninggalkan-nya sampai ia mengerjakan shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya." Mereka berpendapat bahwa hal itu berlaku untuk wudhu dan jinabah. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Ahmad mengatakan bahwa istinsyaq lebih baik dari pada berkumur. Sementara Abu Isa berkata, "Para ulama berpendapat bahwa haf itu berlaku jika seseorang dalam keadaan junub, tidak ketika wudhu. Hal ini adalah perkataan Sufyan Tsauri dan sebagian penduduk Kufah."

Golongan yang lain berkata, "Hal itu tidak berlaku dalam wudhu dan jinabah (mandi junub), karena keduanya adalah Sunnah. Jadi mereka yang meninggalkan tidak wajib untuk mengulanginya, juga pada saat junub. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i dibagian terakhir."

22.  Berkumur-kumur dan Istinsyaq (Menghirup dan Mengeluarkan Air Lewat Hidung) dengan Satu Telapak Tangan

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا

28. Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Musa Ar-Razi menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdullah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, ia berkata, "Aku melihat Nabi SAW berkumnr-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu tiga kali." Shahih: Shahih Abu Daud (110) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat riwayat Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Zaid hasan gharib." Malik, Ibnu Uyainah, dan yang lain meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Yahya, dan mereka tidak meriwayatkan dengan lafazh ini, "Nabi SAW berkumur dan ber-istinsyaq dari satu telapak tangan. " Khalid bin Abdullah adalah orang yang tsiqah (terpercaya) dan hafizh (penghafal) menurut ahli hadits. Sebagian ulama berkata, "Berkumur dan ber-istinsyaq dengan satu telapak tangan sudah sah." Sebagian mereka berkata, "Memisahkan keduanya lebih kami sukai." Syafi'i berkata, "Jika menghimpun keduanya dalam satu telapak tangan, maka itu boleh. Jika memisahkan (masing-masing dilakukan tersendiri), maka itu lebih disukai."

23.  Menyela-nyela Jenggot

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِي الْمُخَارِقِ أَبِي أُمَيَّةَ عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلَالٍ قَالَ رَأَيْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ تَوَضَّأَ فَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ فَقِيلَ لَهُ أَوْ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ أَتُخَلِّلُ لِحْيَتَكَ قَالَ وَمَا يَمْنَعُنِي وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

29. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq Abu Umayah, dari Hasan bin Bilal, ia berkata, "Aku melihat Ammar bin Yasir berwudhu, lalu menyela-nyela jenggotnya. Kemudian dikatakan kepadanya -atau ia berkata: Maka aku berkata kepadanya-, 'Apakah kamu menyela-nyela jenggotmu?' Maka ia menjawab, 'Apa yang menghalangiku untuk berbuat demikian? Sungguh aku melihatRasulullah SAW' menyela-nyela jenggotnya'. " Shahih: Ibnu Majah (429)

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ عَمَّارٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

30. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Umaiyah menceritakan kepada kami dari Said bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Hasan bin Bilal, dari Amr, dari Nabi SAW,... hadits sepertinya (diatas)

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini ada riwayat dari Usman, Aisyah, Ummu Salamah, Anas, Ibnu Abu Aufa dari Abu Ayyub." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Ishaq bin Manshur berkata, 'Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata, "Ibnu Uyainah berkata, 'Abdul Karim tidak mendengar dari Hasan bin Bilal tentang hadits menyela-nyela." Muhammad bin Isma'il berkata, "Hadits yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Amir bin Syaqiq dari Abu Wail, dari Usman."

Abu Isa berkata, "Sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW dan orang yang sesudah mereka mengatakan demikian. Mereka berpendapat bahwa seharusnya menyela-nyela jenggot. Demikian juga pendapat Asy-Syafi'i." Ahmad berkata, "Jika ia lupa menyela-nyela jenggotnya, maka tidak apa-apa." Ishaq berkata, "Jika ia meninggalkannya karena lupa atau karena yang lain, maka hal itu telah mencukupi. Tetap jika ia meninggalkannya karena sengaja, maka ia harus mengulanginya."

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَامِرِ بْنِ شَقِيقٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

31. Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami dari Israil, dari Amir bin Syaqiq, dari Abu Wail, dari Usman bin Affan, beliau berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menyela-nyela jenggotnya." Shahih: Ibnu Majah (430)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

24.  Mengusap Kepala Mulai dari Depan Hingga Tengkuk

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى الْقَزَّازُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

32. Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n bin Isa Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, dia berkata, "Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau memajukan dan mengundurkan keduanya. Beliau memulai dengan bagian depan kepalanya kemudian menjalankan keduanya sampai ke tengkuknya, lalu setelah itu beliau mengembalikan keduanya sampai kembali ke tempat semula. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya. " Shahih: Ibnu Majah (434) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Mu'awiyah, Miqdam bin Ma'di Karib, dan Aisyah."

Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang paling shahih dan paling hasan dalam bab ini. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat demikian."

25. Memulai (mengusap kepala) dari Belakang Tengkuk

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ بَدَأَ بِمُؤَخَّرِ رَأْسِهِ ثُمَّ بِمُقَدَّمِهِ وَبِأُذُنَيْهِ كِلْتَيْهِمَا ظُهُورِهِمَا وَبُطُونِهِمَا

33. Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mufadhdhal menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Rubayi' binti Mu'awwidz bin Afra', ia berkata, "Nabi SAW mengusap kepalanya dua kali; beliau memulai dengan bagian belakang kepalanya, lalu bagian depannya. Juga kedua telinganya, bagian luar dan dalamnya. " Shahih: Ibnu Majah (390)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan. Hadits Abdullah bin Zaid lebih shahih dan lebih hasan sanadnya daripada hadits ini." Sebagian penduduk Kufah berpegang kepada hadits ini; antara lain Waki' bin Jarrah.

26.  Mengusap Kepala Satu Kali

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ أَنَّهَا رَأَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ قَالَتْ مَسَحَ رَأْسَهُ وَمَسَحَ مَا أَقْبَلَ مِنْهُ وَمَا أَدْبَرَ وَصُدْغَيْهِ وَأُذُنَيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً

34. Qutaibah menceritakan kepada kami, Bakr bin Mudhar menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Rubayi' binti Muawidz bin Afra, bahwa ia melihat Nabi SAW sedang berwudhu. la berkata, "Beliau mengusap kepala bagian depan dan belakang, kedua pelipisnya, dan kedua telinganya sekali. " Sanadnya hasan

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali dan kakek Thalhah bin Musharraf bin Amr." Abu Isa berkata, "Hadits Rabi' hasan shahih" Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau mengusap kepalanya satu kali. Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar para sahabat Nabi SAW dan orang-orang setelah mereka. Ja'far bin Muhammad, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarrak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa mengusap kepala itu satu kali.  Muhammad bin Manshur Al Makki menceritakan kepada kami, ia mengatakan bahwa ia mendengar Sufyan bin Uyainah berkata, "Aku bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang mengusap kepala, 'Apakah mengusapnya cukup satu kali?' Ia menjawab, 'Ya, demi Allah'."

27.  Mengambil Air Lagi untuk Mengusap Kepalanya

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ حَبَّانَ بْنِ وَاسِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَأَنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ

35. Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Habban bin Wasi', dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid: Ia melihat Nabi SAW berwudhu dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan kelebihan kedua tangannya. Shahih: Shahih Abu Daud (111) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ibnu Lahi'ah meriwayatkan hadits ini dari Habban bin Wasi', dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi SAW berwudhu dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa kedua tangannya. Riwayat Amr bin Al Harits dari Habban lebih shahih, karena hadits itu diriwayatkan dari jalur lain. Hadits ini dari Abdullah bin Zaid dan lainnya, bahwa Nabi SAW mengambil air baru lagi untuk mengusap kepalanya. Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar ulama. Mereka berpendapat bahwa Nabi mengambil air baru lagi untuk mengusap kepalanya.

28.  Mengusap Kedua Telinga Bagian Luar dan Bagian Dalam

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا

36. Hannad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ajlan, dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi SAW mengusap kepalanya dan kedua telinga bagian luar dan dalam." Hasan Shahih: Ibnu Majah (439)

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Rubayyi'." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas hasan shahih Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar ulama. Mereka berpendapat bahwa mengusap kedua telinga itu bagian luar dan dalamnya.

29.  Kedua Telinga Adalah Bagian Dari Kepala

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَقَالَ الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ

37. Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Sinan bin Rabi'ah, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Umamah, ia berkata, Nabi SAW berwudhu, beliau membasuh mukanya tiga kali, membasuh tangannya tiga kali, dan beliau mengusap kepalanya sambil bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala'. " shahih: Ibnu Majah (444)

Abu Isa berkata, "Qutaibah mengatakan bahwa Hammad berkata, "Aku tidak tahu, apakah ini dari sabda Nabi SAW atau dari perkataan Umamah?'" Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Anas." Abu Isa berkata, "Sanad haditsnya tidak dengan susunan itu." Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW dan orang setelah mereka, bahwa kedua telinga itu termasuk kepala. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak setuju dengan pendapat tersebut, bahwa kedua telinga itu termasuk kepala. Sebagian ulama berkata, "Bagian depan dari kedua telinga itu -termasuk muka dan bagian belakangnya- termasuk kepala." Ishak berkata, "Aku memilih mengusap bagian depannya bersama muka dan bagian belakangnya bersama kepala." Asy-Syafi'i berkata, "Keduanya adalah Sunnah, dimana beliau mengusap keduanya dengan air baru."

30. Menyela-nyela Jari-jari

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي هَاشِمٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ

38. Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Hisyam, dari Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Apabila kamu berwudhu maka selalah jari-jari'." Shahih: IbnuMajah (448)

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini ada hadits dari Ibnu Abbas, Al Mustaurid, yaitu Ibnu Syaddad Al Fihri dan Abu Ayyub Al Anshari." Ia berkata, "Hadits ini hasan shahih." Para ahli ilmu mengamalkan hal tersebut, yaitu menyela-nyela jari-jari kedua kakinya dalam wudhu. Ahmad dan Ishak juga berpendapat seperti itu. Ishak berkata, "Ia menyela-nyela jari-jari kedua tangannya dan kedua kakinya dalam wudhu." Abu Hasyim adalah Ismail bin Katsir Al Makki.

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ وَهُوَ الْجَوْهَرِيُّ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ صَالِحٍ مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ

39. Ibrahim bin Said menceritakan kepada kita -dia adalah Al Jauhari- Sa'id bin Abdul Hamid bin Ja'far menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Zinad menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Shalih —maula At-Taumah— dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kamu berwudhu, maka sela-lah jari-jari kedua tanganmu dan kedua kakimu." Hasan Shahih: Ibnu Majah (447)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ شَدَّادٍ الْفِهْرِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ

40. Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Yazid bin Amr, dari Abu Abdurrahman Al Hubuli, dari Mustaurid bin Syaddad Al Fihri, ia berkata, "Aku melihat Nabi SA Wjika beliau berwudhu maka beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan kelingkingnya. " Shahih: Ibnu Majah (446)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya, kecuali dari hadits Ibnu Lahi'ah ini."