Tanggal postingan: Sep 06, 2018 12:27:41 PM
31. Celakalah bagi Tumit-tumit dari Neraka (yang Tidak Terbasuh Saat Wudhu)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
41. Qutaibah menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, 'Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu) dari api neraka'." Shahih: Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Amir, Aisyah, Jabir, Abdullah bin Al Harits -yaitu Ibnu Jaz" Az-Zubaidi-Mu'aqif, Khalid bin Walid, Syurahbil bin Hasanah, Amr bin Ash, dan Yazid bin Abu Sufyan." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hasan shahih." Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Celakalah bagi tumit-tumit dan telapak kaki bagian dalam dari neraka. " Abu Isa berkata, "Pemahaman hadits ini adalah: tidak boleh mengusap kedua telapak kaki apabila pada keduanya tidak ada sepasang khuff (sepatu yang menutup kedua mata kaki) atau dua kaos kaki."
32. Wudhu Sekali-sekali
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَهَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح قَالَ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً
42. Abu Kuraib dan Hannad dan Qutaibah menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki' menceritakan kepada kami, ia berkata, 'Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Said menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi SAW wudhu sekali-sekali. " Shahih: Ibnu Majah (411) dan Shahih Bukhari
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits yang paling hasan dan paling shahih dalam bab ini." Risydin bin Sa'ad dan lainnya meriwayatkan hadits ini dari Dhahhak bin Syurahbil, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya Umar bin Khaththab, beliau berkata, "Nabi SA W berwudhu sekali-sekali. "
Hadits yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Ajlan, Hisyam bin Sa'd, Sufyan Ats-Tsauri, Abdul Aziz bin Muhammad dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW.
33. Wudhu Dua Kali-dua kali
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَابِتِ بْنِ ثَوْبَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ هُوَ الْأَعْرَجُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
43. Abu Kuraib dan Muhammad bin Rafi' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Zaid bin Hubab menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, ia berkata, 'Abdullah bin Fadhl menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Hurmuz —yaitu Al A'raj— dari Abu Hurairah, ia bersabda, "Nabi SAW wudhu dua kali-dua kali. " Hasan Shahih: Shahih Abu Daud (125)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya, kecuaii dari hadits Ibnu Tsauban dari Abdullah bin Fadhl." Sanad-nya hasan shahih.
Abu Isa berkata, "Hammam meriwayatkan dari Amir Al Ahwal, dari Atha', dari Abu Hurairah (Nabi SAW wudhu tiga kali-tiga kali)"
34. Wudhu Tiga Kali-tiga kali
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي حَيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا
44. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayah, dari Ali, "Sesungguhnya Nabi SAW wudhu tiga kali-tiga kali. " Shahih: Shahih Abu Daud (100)
Abu Isa berkata, "Di dalam bab ini terdapat riwayat dari Usman, Aisyah, Rubay'i, Ibnu Umar, Abu Umamah, Abu Rafi, Abdullah bin Amr, Muawiyah, Abu Hurairah, Jabir, Abdullah bin Zaid, dan Ubai bin Ka'ab." Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits yang paling hasan dan paling shahih dalam bab ini, karena hadits ini diriwayatkan dari Ali RA tidak hanya melalui satu jalur." Pada umumnya ulama mengamalkan hadits ini, yakni bahwa wudhu itu cukup sekali-sekali, dua kali-dua kali (lebih utama), dan tiga kali-tiga kali (paling utama), lalu setelah itu tidak ada lagi keutamaannya. Ibnu Mubarak berkata, "Aku khawatir seseorang akan berbuat dosa apabila pada saat berwudhu ia menambah (lebih dari tiga kali)." Ahmad bin Ishaq berkata, "Tidaklah menambah lebih dari tiga kali melainkan orang yang mendapat cobaan (was-was)."
35. Wudhu Sekali-sekali, Dua Kali-dua kali, dan Tiga Kali-tiga kali
قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى وَكِيعٌ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ أَبِي صَفِيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ حَدَّثَكَ جَابِرٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً قَالَ نَعَمْ و حَدَّثَنَا بِذَلِكَ هَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ثَابِتِ بْنِ أَبِي صَفِيَّة
46. Abu Isa berkata, Waki' meriwayatkan hadits ini dari Tsabit bin Abu Shafiyah, ia berkata, "Aku berkata kepada Abu Ja'far, "Jabir menceritakan kepada kamu, 'Sesungguhnya Nabi SAW wudhu sekali-sekali?' Ia menjawab, 'Ya'. " Hannad dan Qutaibah menceritakan hal itu. Keduanya berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Tsabit bin Abu Shafiah." Shahih: Hadits Ibnu Abbas yang lalu (no: 42)
Abu Isa berkata, "Hadits ini lebih shahih daripada hadits Syarik, karena hadits ini diriwayatkan dari jalur lain. Ini riwayat dari Tsabit seperti riwayat Waki." Adapun Syarik banyak salahnya. Tsabit bin Abu Shafiyah adalah Abu Hamzah Ats-Tsumali.
36. Orang yang Berwudhu dengan Mengusap sebagian Anggota Wudhu Dua Kali-dua kali dan Sebagian yang Lain Tiga Kali-tiga kali
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ
47. Muhammad bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, "Sesungguhnya Nabi SAW wudhu. Beliau membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya dua kali-dua kali, dan mengusap kepalanya dan membasuh kakinya dua kali-dua kali. " Sanadnya Shahih: Ucapan pada kaki "dua kali-dua kali" adalah Syadz: Shahih Abu Daud (109)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Telah disebutkan pada hadits lain bahwa Nabi SAW berwudhu; sebagian wudhunya sekali dan sebagiannya tiga kali. Sebagian ulama memberikan keringanan (rukhshah) dalam hal itu. Mereka berpendapat tidak mengapa seseorang berwudhu pada sebagian wudhunya tiga kali dan sebagiannya dua kali atau satu kali.
37. Cara Wudhu Nabi SAW
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي حَيَّةَ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا تَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ حَتَّى أَنْقَاهُمَا ثُمَّ مَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً ثُمَّ غَسَلَ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَامَ فَأَخَذَ فَضْلَ طَهُورِهِ فَشَرِبَهُ وَهُوَ قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ أَحْبَبْتُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ كَانَ طُهُورُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
48.Hannad dan Qutaibah menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Abu Hayyah, dia berkata, "Aku melihat Ali saat berwudhu; ia membasuh kedua telapak tangannya hingga ia membersihkan keduanya. Kemudian ia berkumur tiga kali, ia istinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Ia membasuh mukanya tiga kali, kedua lengannya tiga kali, mengusap kepalanya satu kali, kemudian membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki. Setelah itu ia berdiri dan mengambil kelebihan air untuk bersuci dan mengambil untuk meminumnya sambil berdiri." Kemudian ia berkata, 'Aku senang bisa memperlihatkan kepada kalian cara Rasulullah SAW bersuci. " Shahih: Shahih Abu Daud (101-105) dan Shahih Bukhari secara ringkas
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Utsman, Abdullah bin Zaid, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr, Rubayyi', Abdullah bin Unais, dan Aisyah RA."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ ذَكَرَ عَنْ عَلِيٍّ مِثْلَ حَدِيثِ أَبِي حَيَّةَ إِلَّا أَنَّ عَبْدَ خَيْرٍ قَالَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ طُهُورِهِ أَخَذَ مِنْ فَضْلِ طَهُورِهِ بِكَفِّهِ فَشَرِبَه
49. Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Abu Ishak, dari Abdul Khadi, ia berkata, 'Ia menyebutkan dari Ali -seperti hadits Abu Hayyah-tetapi Abdul Khair berkata, 'Apabila beliau selesai bersuci, maka beliau mengambil dari lebihan air bersihnya itu dengan telapak tangannya, lalu meminumnya. " Shahih: Lihat sebelumnya
Abu Isa berkata, "Hadits itu diriwayatkan oleh Abu Ishak Al Hamdani dari Abu Hayyah, dari Abdul Khair, dari Al Harits, dan dari Ali." Zaidah bin Qudamah dan lainnya meriwayatkannya dari Khalid bin Alqamah, dari Abdul Khair, dari Ali RA... Hadits wudhu yang panjang. Hadits ini hasan shahih.
Ia berkata, "Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Khalid bin Alqamah, ia salah pada namanya dan nama ayahnya, ia berkata, "Malik bin Urfuthah dari Abu Khair, dari Ali." Ia berkata, "Hadits itu diriwayatkan dari Abu Awanah, dari Khalid bin Alqamah, dari Abdul Khair, dari Ali." Ia berkata, "Hadits itu diriwayatkan dari Malik bin Urfuthah ... -seperti riwayat Syu'bah-." Yang benar adalah Khalid bin Alqamah.
39. Penyempurnaan Wudhu
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
51. Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ja'far bin Ismail menceritakan kepada kami, dari Al Alai bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Maukah aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan meninggikan derajat?" Mereka (para sahabat) berkata, "Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Menyempurnakan wudhu atas hal-hal yang tidak disukai, memperbanyak langkah ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath. " Shahih: Ibnu Majah (428) dan Shahih Muslim
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ نَحْوَهُ و قَالَ قُتَيْبَةُ فِي حَدِيثِهِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ ثَلَاثًا
52. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ala'... -seperti itu-. Qutaibah berkata (dalam haditsnya),"Itulah ikatan, itulah ikatan, itulah ikatan. " Tiga kali. Shahih: Lihat sebelumnya
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat riwayat dari Ali, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Abidah -ia disebut juga Ubaidah bin Amr-, Aisyah, Abdurrahman bin Aisy Al Hadhrami, dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah dalam bab ini hasan shahih. "Al Ala' bin Abdurrahman adalah Ibnu Ya'qub Al Juhari Al Huraqi, seseorang yang dapat dipercaya menurut ahli hadits.
41. Bacaan Setelah Wudhu
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عِمْرَانَ الثَّعْلَبِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ الدِّمَشْقِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ وَأَبِي عُثْمَانَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
55. Ja'far bin Muhammad bin Imran Ats-Tsa'labi Al Kufi menceritakan kepada kami, Zaid bin Hubab menceritakan kepada kami dari Muawiyah bin Shalih, dari Rabi'ah bin Yazid Ad-Dimasyqi, dari Abu Idris Al Khaulani, dari Abu Usman, dari Umar bin Khaththab, beliau berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berwudhu dan memperbaiki wudhunya, lantas membaca doa, "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Ia Esa tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri), maka akan dibuka baginya delapan pintu-pintu surga dan ia dapat masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki'." Shahih: Ibnu Majah (470)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Anas dan Uqbah bin Amir." Abu Isa berkata, "Hadits Umar telah diselisihi oleh Zaid bin Hubab dalam hadits." Ia berkata, "Abdullah bin Shalih dan lainnya meriwayatkan dari Muawiyah bin Shaleh, dari Rabi'ah bin Yazid, dari Abu Idris, dari Uqbah bin Amir, dari Umar dan Rabi'ah, dari Abu Usman, dari Jubair bin Nufair, dan dari Umar." Ini adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat idhthirab. Hal yang besar dalam bab ini adalah bahwa hadits ini tidak shahih dari Nabi SAW. Muhammad berkata, "Abu Idris tidak mendengar sesuatu dari Umar.
42. Wudhu dengan Satu Mud (Takaran yang Besarnya Kira-kira Dua Telapak Tangan)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَعَليُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ عَنْ سَفِينَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ
56. Ahmad bin Mani' dan Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Abu Raihanah, dari Safinah: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air sebanyak satu mud) dan beliau mandi dengan satu sha' (air yang banyaknya sekitar dua setengah liter). Shahih: Ibnu Majah (267)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat riwayat dari Aisyah, Jabir, dan Anas bin Malik." Ia berkata, "Hadits Safinah hasan shahih. " Abu Raihanah adalah Abdullah bin Mathar. Demikianlah, sebagian ulama berpendapat mengenai wudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha'. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak berkata, "Makna hadits ini bukanlah pembatasan waktu, bahwa hal itu tidak boleh lebih banyak dan juga tidak boleh lebih sedikit darinya, namun menurut kadar yang mencukupinya."
44. Berwudhu Setiap akan Shalat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْأنْصَارِيِّ قَال سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ قُلْتُ فَأَنْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ مَا لَمْ نُحْدِثْ
60. Muhammad bin Basysar menceritakan kepada kami, Yahya bin Said dan Abdurrahman —Ibnu Mahdi— menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Sufyan bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Amr bin Amir Al Anshari, ia berkata, 'Aku mendengar Anas bin Malik berkata, "Nabi SAW selalu wudhu pada setiap shalat." Aku bertanya, "Sedangkan kalian, apa yang kalian lakukan?" Ia menjawab, "Kami mengerjakan semua shalat dengan satu kali wudhu, selama kami belum berhadats (batal)." Shahih: Ibnu Majah (509) dan Shahih Bukhari
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Sedangkan hadits Humaid dari Anas adalah hadits gharib hasan.
45. Nabi Melaksanakan Beberapa Shalat dengan Satu Wudhu
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ صَلَّى الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ فَعَلْتَهُ قَالَ عَمْدًا فَعَلْتُهُ
61. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Biraidah, dari ayahnya, ia berkata, "Nabi SAW selalu wudhu untuk setiap shalat. Pada hari penaklukkan Makkah beliau mengerjakan semua shalat dengan satu wudhu; beliau mengusap sepasang khuffnya (sepatu yang menutupi mata kaki). Lalu Umar bertanya, 'Sungguh engkau telah melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan?' Beliau bersabda, 'Aku sengaja melakukannya'. " Shahih: Ibnu Majah (510) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Ali bin Qadim meriwayatkan hadits ini dari Sufyan Ats-Tsauri, ia menambahkan: "Beliau wudhu sekali-sekali." Ia berkata, "Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan hadits ini dari Muharib bin Ditsar, dari Sulaiman bin Buraidah, bahwa Nabi SAW selalu wudhu untuk setiap shalat." Waki' meriwayatkan juga dari Sufyan, dari Muharib, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. Ia berkata, "Abdurrahman bin Mahdi dan yang lain meriwayatkannya dari Sufyan, dari Muharib bin Ditsar, dari Sulaiman bin Buraidah, dari Nabi SAW secara mursal. Hadits ini lebih shahih daripada hadits Waki.' Hadits ini diamalkan menurut ulama, shalat beberapa shalat dengan satu kali wudhu selama belum batal. Sebagian mereka wudhu setiap kali shalat karena Sunnah dan menginginkan keutamaan. Diriwayatkan dari Al Ifriqi, dari Abu Ghuthaif, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa berwudhu dalam keadaan suci, maka Allah mencatat sepuluh kebaikan untuknya." Hadits tersebut sanadnya lemah. Dalam bab ini diriwayatkan —dari Jabir bin Abdullah— bahwa Nabi SAW shalat Dzuhur dan Ashar dengan satu wudhu.
46. Suami dan Istri Wudhu dari Satu Bejana
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ الْجَنَابَةِ
62. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Sya'tsa', dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Maimunah menceritakan kepadaku, dia berkata, 'Aku dan Rasulullah mandi dari satu bejana karena junub'. " Shahih: Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat umum para fuqaha (ahli fikih), bahwa suami dan istri boleh mandi dari satu bejana. Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Ali, Aisyah, Anas, Ummu Hani\ Ummu Subayyah Al Juhaniyyah, Ummu Salamah, dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Abu Sya'tsa" adalah Jabir bin Zaid."
47. Air Bekas Wanita Bersuci Adalah Makruh Hukumnya
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي غِفَارٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
63. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, ia berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Hajib, dari seorang laki-laki Bani Ghifar, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang memakai air sisa yang telah dipakai bersuci seorang wanita." Shahih: IbnuMajah (373)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Sarjis." Abu Isa berkata, "Sebagian fuqaha memakruhkan wudhu dengan sisa air yang telah dipakai bersuci oleh seorang wanita." Ahmad dan Ishaq memakruhkan air sisa yang sudah dipakai untuk bersuci oleh wanita. Namun keduanya berpendapat tidak apa-apa dengan sisa air minumnya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَاصِمٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ يُحَدِّثُ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ أَوْ قَالَ بِسُؤْرِهَا
64. Muhammad bin Basysyar dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami dengan berkata, "Abu Daud menceritakan kepada kami dari Syu'bah bin Ashim, ia mengatakan bahwa ia mendengar: Abu hajib bercerita dari Hakam bin Amr Al Ghifari. 'Sesungguhnya Nabi SAW melarang seorang laki-laki berwudhu dengan sisa air yang dipakai oleh wanita untuk bersuci.' Atau ia berkata "Dengan sisa air minumnya'. " Shahih: Lihat sebelumnya
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Abu Hajib adalah Sawadah bin Ashim. Muhammad bin Basysyar berkata (dalam haditsnya), "Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki berwudhu dengan lebihan air yang dipakai bersuci oleh seorang wanita." Muhammad bin Basysyar tidak ragu pada hadits tersebut.
48. Keringanan dalam Hal di Atas
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْهُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ
65. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sebagian istri Nabi SA W mandi dalam bejana besar, lalu Rasulullah SAW hendak wudhu dari bejana tersebut, maka ia berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku junub'. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya air itu tidak junub'." Shahih: Ibnu Majah (370).
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik, dan Asy-Syafi'i.
49. Air Tidak Dinajiskan Oleh Sesuatu
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الْحِيَضُ وَلُحُومُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
66. Hannad, Hasan bin Ali Khalal, dan dari jalur lain, mereka berkata, "Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ka'ab, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Rafi' bin Khadij, dari Abu Said Al Khudri, dia berkata, "Rasulullah SAW ditanya, 'Wahai Rasulullah, apakah kami boleh wudhu dari sumur Budha 'ah -yaitu sumur yang dibuang didalamnya sisa-sisa haid, daging anjing, dan barang busuk-?' Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya air itu suci, tidak dinajiskan oleh sesuatu'. " Shahih: Al Misykah (478) dan Shahih Abu Daud (59)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan" Abu Usamah menganggap hadits ini baik. Tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hadits Abu Said tentang sumur Budha'ah yang lebih baik dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Usamah. Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain dari Abu Said. Dalam bab ini ada hadits dari Ibnu Abbas dan Aisyah.
50. Lain (bagian) darinya (bab diatas)
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُسْأَلُ عَنْ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنْ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ قَالَ عَبْدَةُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ الْقُلَّةُ هِيَ الْجِرَارُ وَالْقُلَّةُ الَّتِي يُسْتَقَى فِيهَا
67. Hannad menceritakan kepada kami, Abdah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ja'far bin Zubair, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar, dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW sedang ditanya tentang air yang ada di tanah lapang dan terkena binatang buas dan binatang-binatang lain? " Ibnu Umar berkata, "Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila air itu ada dua kulah, maka air itu tidak menanggung najis'. " Abdah berkata, "Muhammad bin Ishaq berkata, 'Kulah adalah guci besar. Kulah adalah air yang bisa dipakai untuk minum'." Shahih: Ibnu Majah (517)
Abu Isa berkata, "Itu adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata, "Apabila air itu dua kulah, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu selama tidak berubah baunya atau rasanya." Mereka juga berkata, "Ukurannya sekitar lima kantong air yang terbuat dari kulit kambing."