.

Tanggal postingan: Sep 06, 2018 12:30:17 PM

(فصل ) الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين ، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير . والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه.

11.  Bersuci dengan Tangan Kanan adalah Makruh Hukumnya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَمَسَّ الرَّجُلُ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ

15. Muhammad bin Abu Umar Al Makki menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, ia berkata, "Nabi SAW melarang seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya." Shahih: Ibnu Majah (310) dan Muttafaq 'alaih

Dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah, Salman, Abu Hurairah, dan Sahal bin Hunaif. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Abu Qatadah Al Anshari adalah Al Harits bin Rib'i. Pengamalan terhadap hadits ini —menurut umumnya ahli ilmu- adalah: istinja' (cebok) dengan tangan kanan adalah makruh.

12.  Bersuci dengan Batu

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قِيلَ لِسَلْمَانَ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ فَقَالَ سَلْمَانُ أَجَلْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَأَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

 

16. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawwiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, "Dikatakan kepada Salman, 'Nabi kalian SAW telah mengajarkan segala sesuatu kepada kalian hingga cara buang hajat?' Salman berkata, 'Ya, beliau melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil, atau kami beristinja' dengan tangan kanan, atau salah seorang di antara kamu beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja' dengan kotoran binatang (yang kering) atau tulang'. " Shahih: Ibnu Majah (316) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah, Khuzaimah bin Tsabit, Jabir, dan Khallad bin Sa'ib, dari ayahnya." Abu Isa berkata, "Hadits Salman dalam bab ini adalah hasan shahih. " Itu adalah pendapat sebagian besar ulama dari sahabat Nabi SAW, dan orang yang sesudah mereka berpendapat bahwa beristinja' dengan batu sudah cukup, meskipun ia tidak bersuci dengan air (apabila batu tersebut bisa membersihkan bekas kotoran buang air besar dan buang air kecil). Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat demikian.

13. Bersuci Dengan Dua Buah Batu

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ فَقَالَ الْتَمِسْ لِي ثَلَاثَةَ أَحْجَارٍ قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ إِنَّهَا رِكْسٌ

17. Hannad dan Qutaibah menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Isra'il, dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah dari, Abdullah, dia berkata, "Nabi SAW keluar untuk buang hajat, lalu beliau bersabda, 'Carikan tiga buah batu untukku'." Ia berkata, "Lalu aku membawa dua batu dan kotoran hewan kepada beliau. Maka beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran binatang tersebut. Beliau besabda, 'Kotoran binatang itu najis'" Shahih: Shahih Bukhari (156)

Abu Isa berkata, "Demikianlah Qais dan Rabi' meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, seperti hadits Israil." Ma'mar dan Ammar bin Zuraiq meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Al Qamah, dari Abdullah. Zuhair meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya Aswad bin Yazid, dari Abdullah. Zakariya bin Abu Zaidah meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Aswad bin Yazid, dari Abdullah.  Hadits ini didalamnya terdapat idhthirab (kekacauan).

Muhammad bin Basysyar Al Abdi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'ban menceritakan kepada kami dari Amr bin Murrah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Ubaidah bin Abdullah, 'Apakah kamu ingat sesuatu dari Abdullah?' Ia menjawab, 'Tidak......'."

Abu Isa berkata, "Aku bertanya kepada Abdullah bin Abdurrahman, 'Riwayat manakah yang paling shahih dalam hadits Abu Ishaq ini?' Ia tidak memutuskan sesuatu. Lalu aku bertanya kepada Muhammad tentang hal ini? maka ia tidak memutuskan sesuatu. Seolah-olah ia berpendapat tentang hadits Zuhair dari Abu Ishaq, dari Abdurrahman bin Al Aswad dan ayahnya, dari Abdullah, ia meletakkan hadits itu dalam kitab(nya) Al Jami'. Abu Isa berkata, "Yang paling shahih di dalam hadits ini menurutku adalah hadits Israil dan Qais dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, karena Israil lebih kuat dan lebih hafal hadits Abu Ishaq daripada yang lain. Hal ini diikuti oleh Qais bin Rabi'."

Abu Isa berkata, "Aku mendengar Abu Musa dan Muhammad bin Abu Mutsanna berkata, 'Aku mendengar Abu Rahman bin Al Mahdi berkata, "Tidaklah terlepas dariku sesuatu yang lepas bagiku dari hadits Sufyan Ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, kecuali untuk sesuatu yang aku pegang atas Israil, karena ia membawakannya dengan lebih sempurna".'" Abu Isa berkata, "Riwayat Zuhair dari Abu Ishaq tidak demikian, karena ia mendengarnya saat terakhir." Ia berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hasan At-Tirmidzi berkata, 'Apabila kamu mendengar hadits dari Zaidah dan Zuhair, maka kamu jangan mengindahkannya dan mendengarkannya dari selain keduanya, kecuali hadits Abu Ishaq. Abu Ishaq adalah Amr bin Abdullah As-Sabi'i Al Hamdani. Sedangkan Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud tidak mendengar dari ayahnya, dan namanya tidak diketahui.

14. Sesuatu Yang Makruh Dipakai Beristinja'

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنْ الْجِنِّ

18. Hannad menceritakan kepadaku, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepadaku, dari Daud bin Abu Hindun, dari Asy-Sya'bi, dari Alqamah, dari Abdullah bin Mas'ud, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu beristinja' dengan kotoran binatang dan tulang, karena tulang itu makanan saudaramu dari bangsa jin. " Shahih: Irwaul Ghalil (46), Al Misykah (350), Silsilah Ahadits Dha'ifah (1038), dan Shahih Muslim.

Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah, Salman, Jabir, dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata, "Ismail bin Ibrahim dan lainnya meriwayatkan hadits ini dari Daud bin Abu Hindun Asy-Sya'bi, dari Alqamah, dari Abdullah: Ia bersama Nabi SAW pada Lailatul Jin (malam ketika beliau SAW bertemu dengan jin -penerj)... haditsnya panjang. Lalu Nabi SAW bersabda, "Janganlah kamu beristinja' dengan kotoran binatang dan tulang, karena tulang itu makanan saudaramu dari bangsa jin. " Seolah-olah riwayat Ismail lebih shahih daripada riwayat Hafsh bin Ghiyats. Para ulama mengamalkan hadits ini. Dalam bab ini ada hadits dari Jabir dan Ibnu Umar RA.

15.  Beristinja' dengan Air

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ الْبَصْرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُعَاذَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مُرْنَ أَزْوَاجَكُنَّ أَنْ يَسْتَطِيبُوا بِالْمَاءِ فَإِنِّي أَسْتَحْيِيهِمْ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ

19. Qutaibah dan Muhammad bin Abdul Malik bin Abisy-Syawarib Al Bashri menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Awanah menceritakan kepadaku dari Qatadah, dari Mu'adzah, dari Aisyah, beliau berkata, 'Perintahkanlah kepada para suami kalian untuk bersuci dengan air. Sesungguhnya aku malu kepada mereka, karena Rasulullah SAW selalu melakukannya'." Shahih: Irwaul Ghalil (42)

Di dalam bab ini terdapat hadits dari Jabir bin Abdullah Al Bajali, Anas, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih" Dalam mengamalkan hadits ini para ulama memilih beristinja' (cebok) dengan air. Walaupun menurut mereka beristinja' dengan batu dibolehkan, namun mereka lebih menyukai dengan air (menurut mereka hal itu lebih utama). Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat demikian.

16.  Nabi SAW Menjauhi Tempat Ramai Bila Hendak Buang Hajat

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجَتَهُ فَأَبْعَدَ فِي الْمَذْهَبِ

20. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, "Saya bersama Nabi SAW dalam suatu perjalanan lalu Beliau hendak buang hajat, sehingga beliau menjauh. " Shahih: Ibnu Majah (3301)

Ia berkata, "Didalam bab ini ada riwayat dari Abdurrahman bin Abu Qurad, Abu Qatadah, Jabir, Yahya bin Ubaid dari ayahnya, Abu Musa, Ibnu Abbas dari Bilal bin Harits." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau menutupi suatu tempat —untuk buang air kecil— dengan kain selendang, sebagaimana yang dilakukan di dalam rumah. Abu Salamah adalah Abdullah bin Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri.

17. Makruhnya Kencing di Tempat (Bak) Mandi

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى مَرْدَوَيْهِ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ فِي مُسْتَحَمِّهِ وَقَالَ إِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ

21. Ali bin Hujr dan Ahmad bin Muhammad bin Musa Mardawaih menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abdullah bin Mubarak memberitahukan kepada kami dari Ma'mar, dari Asy'ats bin Abdullah, dari Hasan, dari Abdullah bin Mughafal, ia berkata, 'Nabi SAW melarang seseorang kencing di tempat (bak) mandinya' dan berkata, 'Sesungguhnya umumnya was-was (kebimbangan) itu berasal darinya'." Shahih: kecuali bagian kedua, lihat Ibnu Majah (304)

Ia berkata, "Didalam bab itu terdapat riwayat dari para sahabat Nabi SAW." Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib. Kami tidak tahu bahwa hadits itu marfu' kecuali dari Asy'ats bin Abdullah dan ia disebut Asy'ats Al A'ma." Sebagian ulama membenci mereka yang kencing di tempat (bak) mandi. Mereka berkata, "Umumnya was-was (datang) darinya." Sebagian yang lain memberi kelonggaran, di antaranya adalah Ibnu Sirin, dan dia pernah ditanya, "Umumnya was-was (datang) darinya?" Maka ia berkata, "Tuhan kita Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya." Ibnu Al Mubarak berkata, "kencing di tempat (bak) mandi diperbolehkan jika airnya mengalir." Abu Isa berkata, "Ahmad bin Abdah Al Amuli menceritakan kepada kami -hal tersebut- dari Hibban, dari Abdullah bin Al Mubarak."

18.  Bersiwak (Menggosok Gigi dengan Kayu Siwak)

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

22. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya tidak memberatkan umatku, maka aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melakukan shalat. " Shahih: Ibnu Majah (278) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Muhammad bin Ishaq meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dari Zaid bin Khalid, dari Nabi SAW" Hadits Abu Salamah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid dari Nabi SAW menurutku shahih, karena hadits itu tidak hanya diriwayatkan dari satu jalur -yaitu dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW- tetapi juga diriwayatkan dari jalur lain, sehingga hadits Abu Hurairah tersebut shahih. Muhammad bin Ismail menduga bahwa hadits Abu Salamah dari Zaid bin Khalid lebih shahih. Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat riwayat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali, Aisyah, Ibnu Umar, Ummu Habibah, Abu Umamah, Abu Ayyub, Tammam bin Abbas, Abdullah bin Hudzaifah, Ummu Salamah Watslah bin Asqa', dan Abu Musa."

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ قَالَ فَكَانَ زَيْدُ بْنُ خَالِدٍ يَشْهَدُ الصَّلَوَاتِ فِي الْمَسْجِدِ وَسِوَاكُهُ عَلَى أُذُنِهِ مَوْضِعَ الْقَلَمِ مِنْ أُذُنِ الْكَاتِبِ لَا يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ إِلَّا أُسْتَنَّ ثُمَّ رَدَّهُ إِلَى مَوْضِعِهِ

23. Hannad menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dari Zaid bin Khalid Al Juhani, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Seandainya tidak memberatkan umatku, maka aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan aku pasti akan akhirkan shalat Isya sampai sepertiga malam'. " Ia berkata, "Zaid bin Khalid selalu menghadiri shalat di masjid. Siwaknya diselipkan pada telinganya, seperti pena di telinga sang penulis, Ia tidak berdiri shalat kecuali bersiwak dahulu, lalu ia mengembalikannya ke tempatnya." Shahih: Shahih Abu Daud (38)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

19.  Ketika Bangun Tidur Dilarang Memasukkan Tangan ke Bejana Sebelum Dicuci

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ أَحْمَدُ بْنُ بَكَّارٍ الدِّمَشْقِيُّ يُقَالُ هُوَ مِنْ وَلَدِ بُسْرِ بْنِ أَرْطَاةَ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يُفْرِغَ عَلَيْهَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

24. Abul Walid dan Ahmad bin Bakar Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami —dikatakan bahwa dia termasuk putra Busr bin Arthah (sahabat Nabi SAW)— Walid bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian bangun di malam hari, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana hingga menuangkan air ke tangannya dua atau tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya semalam?" Shahih: Ibnu Majah (293) dan Muttafaq 'alaih, dan tidaklah menurut Bukhari itu hitungan.

Didalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Umar, Jabir, dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Asy-Syafi'i berkata, "Aku senang kepada mereka yang bangun dari tidurnya —baik tidur siang maupun yang lain— tetapi tidak memasukkan tangannya di tempat wudhunya hingga ia mencucinya terlebih dahulu. Jika tidak, maka aku benci hal itu. Hal itu tidak membuat air itu menjadi najis, apabila ditangannya tidak ada najis." Ahmad bin Hambal berkata, "Apabila seseorang terjaga dari tidurnya di malam hari lalu ia memasukkan tangannya di dalam air wudhunya sebelum ia mencucinya, maka aku akan sangat menyukai apabila ia menuangkan air itu terlebih dahulu." Ishaq berkata, "Apabila seseorang bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam air wudhunya hingga ia mencucinya."

20. Membaca Nama Allah Ketika Wudhu

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَبِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ الْعَقَدِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ عَنْ أَبِي ثِفَالٍ الْمُرِّيِّ عَنْ رَبَاحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حُوَيْطِبٍ عَنْ جَدَّتِهِ عَنْ أَبِيهَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

25. Nashr bin Ali Al Jahdhami dan Bisyr bin Mu'adz Al Aqadi menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Bisyr Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Harmalah, dari Abu Tsifal Al Murri, dari Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwaithib, dari neneknya, dari ayahnya, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ketika hendak berwudhu." Hasan: Ibnu Majah (399)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat riwayat dari Aisyah, Abu Sa'id, Abu Hurairah, Sahal bin Sa'd, dan Anas." Abu Isa berkata, "Ahmad bin Hambal berkata, 'Aku tidak mengetahui hadits dalam bab ini yang mempunyai sanad hasan." Ishaq berkata, "Jika ia meninggalkan tasmiyah (membaca basmallah) dengan sengaja, maka ia harus mengulangi wudhu. Tetapi jika ia iupa atau karena sebab lainnya, maka wudhunya sah." Muhammad bin Ismail berkata, "Hadits yang terbaik dalam bab ini adalah hadits Rabah bin Abdurrahman." Abu Isa berkata, "Rabah bin Abdurrahman menceritakan dari kakeknya, dari ayahnya." Ayahnya adalah Said bin Zaid bin Amr bin Nufail. Abu Tsifal Al Murri adalah Tsumamah bin Hushain. Rabbah bin Abdirrah adalah Abu Bakar bin Huwaithib. Di antara mereka ada yang meriwayatkan hadits ini, lalu ia berkata, "Dari Abu Bakar bin Huwaithib." Lalu ia menasabkan kepada kakeknya.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عِيَاضٍ عَنْ أَبِي ثِفَالٍ الْمُرِّيِّ عَنْ رَبَاحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حُوَيْطِبٍ عَنْ جَدَّتِهِ بِنْتِ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

26. Hasan bin Ali Al Hulwani menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami dari Yazid bin Iyyadh, dari Abu Tsifal Al Murri, dari Rabbah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwaithib, dari neneknya binti (anak perempuan) Sa'id bin Zaid, dari ayahnya, dari Nabi SAW, ... seperti itu.