Halaman 05

Tanggal postingan: Sep 06, 2018 12:26:52 PM

51.  Kencing di Air yang Tidak Mengalir adalah Makruh

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ

68. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah seseorang di antara kamu kencing di air yang tenang, kemudian ia wudhu darinya." Shahih: IbnuMajah (344)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dalam bab ini terdapat hadits lain dari Jabir.

52. Air Laut Itu Suci

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

69. Qutaibah menceritakan kepada kami dari Malik Al Anshari, Ishaq bin Musa menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Sulaim, dari Sa'id bin Salamah, dari keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa Mughirah bin Abu Burdah -dia dari Bani Abd Ad-Dar- memberitakan bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata,"Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami wudhu dengan air tersebut, maka kami haus. Apakah kami wudhu  dari air laut?' Rasulullah SAW bersabda, 'Laut itu suci airnya dan halal bangkainya'." Shahih: Ibnu Majah (386-388)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Jabir dari Al Firasi." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat sebagian besar fuqaha dari sahabat Nabi SAW -antara lain: Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas- Mereka berpendapat tidak apa-apa (bersuci) dengan air laut. Sebagian sahabat Nabi memakruhkan wudhu dengan air laut -antara lain: Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr, dia berkata, "Dia adalah api."

53. Ancaman Keras dalam Hal Kencing

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ قَال سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

70. Hannad dan Qutaibah bin Abu Kuraib menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Al A'masy, ia berkata, 'Aku mendengar Mujahid menceritakan dari Thawus, dari Ibnu Abbas: Nabi SAW melewati dua kuburan dan tidaklah keduanya diadzab karena dosa besar. Yang satu dikarenakan tidak menutup (menjaga diri) saat buang air kecil, dan yang satunya lagi dikarenakan banyak mengadu-domba. Shahih: Ibnu Majah (347) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah, Abu Musa, Abdurrahman bin Hasanah, Zaid bin Tsabit, dan Abu Bakrah." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Manshur meriwayatkan hadits ini dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, tanpa menyebutkan dari Thawus. Riwayat Al A'masy lebih shahih. Ia berkata, "Aku mendengar Abu Bakar, Muhammad bin Abban Al Balkhi -orang yang minta didiktekan oleh Waki- berkata, "Aku mendengar Waki' berkata, 'Al A'masy lebih hafal sanadnya Ibrahim daripada Manshur'."

54.  Menyiram Air Kencing Anak Laki-Iaki Sebelum Diberi Makan (kecuali air susu ibunya)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ عَلَيْهِ

71. Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Utbah, dari Ummu Qais binti Mihshan, dia berkata, Aku masuk kepada Nabi SAW bersama anak laki-lakiku yang belum memakan makanan, lalu anak itu mengencinginya. Nabi kemudian minta diambilkan air, lalu beliau menyiramkan air itu pada kencing tersebut'. " Shahih: Ibnu Majah (524)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Aisyah, Zainab, Lubabah binti Harits -dia adalah ummul Fadhl bin Abbas bin Abdul Muththalib-, Abus Samhi, Abdullah bin Amr, Abu Laila, dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Itu bukan hanya pendapat dari satu kalangan ahli ilmu dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka -seperti Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata, "Air kencing anak laki-laki itu disiram dengan air, dan air kencing anak perempuan itu dicuci, jika belum makan. Tetapi jika telah makan makanan, maka semuanya harus dicuci."

55.  Air Kencing Binatang yang Dagingnya Boleh Dimakan

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ وَقَتَادَةُ وَثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَبَعَثَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِبِلِ الصَّدَقَةِ وَقَالَ اشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا الْإِبِلَ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ فَأُتِيَ بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ مِنْ خِلَافٍ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَأَلْقَاهُمْ بِالْحَرَّةِ قَالَ أَنَسٌ فَكُنْتُ أَرَى أَحَدَهُمْ يَكُدُّ الْأَرْضَ بِفِيهِ حَتَّى مَاتُوا وَرُبَّمَا قَالَ حَمَّادٌ يَكْدُمُ الْأَرْضَ بِفِيهِ حَتَّى مَاتُوا

72. Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Affan bin Muslim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Humaid, Qatadah, dan Tsabit menceritakan kepada kami dari Anas: "Orang-orang dari Urainah datang ke Madinah, lalu (kondisi tubuh) mereka tidak cocok dengan iklim yang ada di Madinah. Kemudian Rasulullah SAW mengirimkan kepada mereka unta zakat sambil bersabda, 'Minumlah dari air susunya dan air kencingnya'. Lalu mereka membunuh penggembala Rasulullah SAW dan menggiring unta itu, lalu mereka murtad dari Islam. Mereka kemudian dihadapkan kepada Nabi SAW, maka beliau memotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, memaku mata mereka, dan melemparkan mereka di tanah yang panas. " Anas berkata, "Aku melihat salah satu dari mereka jatuh tersungkur dan tanah masuk ke mulut mereka, sehingga mereka mati." Mungkin Hammad berkata, "Ia menggigit tanah dengan mulutnya, sehingga mereka mati." Shahih: Irwa Al Ghalil (177), Raudh (43), dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Hadits tersebut telah diriwayatkan dengan sanad lain dari Anas. Itu pendapat sebagian besar ulama, mereka berkata, "Tidak apa-apa (tidak najis) air kencing binatang yang dimakan dagingnya."

56.  Wudhu karena Kentut

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

74. Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada wudhu kecuali karena suara atau angin (bau)'." Shahih: Ibnu Majah (515) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ رِيحًا بَيْنَ أَلْيَتَيْهِ فَلَا يَخْرُجْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

75. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian berada di dalam masjid lalu mendapatkan angin di antara dua (belahan) pantatnya, maka janganlah ia keluar dari shalat sehingga ia mendengar suara atau ia mendapatkan (mencium) angin (baunya)." Shahih: Shahih Abu Daud (169)

Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Zaid, Ali bin Thalq, Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ada ulama yang mengatakan bahwa ia tidak wajib berwudhu kecuali karena hadats (batal) dengan mendengar suara (kentut) atau mencium baunya. Abdullah bin Mubarak berkata, "Jika dia ragu (batal atau tidak) maka ia tidak wajib berwudhu hingga yakin, sehingga ia berani bersumpah dengannya." Ia berkata lagi, "Jika ada suara yang keluar dari kemaluan orang perempuan, maka ia wajib wudhu." Ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan Ishak.

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

76. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Hamman bin Munabbih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu apabila ia berhadats hingga ia berwudhu. " Shahih: Shahih Abu Daud (54) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

57. Wudhu karena Tidur

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يَقُومُونَ فَيُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ

78. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Anas bin Malik, beliau berkata, "Sahabat-sahabat Rasulullah SAW tidur, kemudian mereka berdiri lalu mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi." Shahih: Irwaul Ghalil (114), Shahih Abu Daud (194), dan Al Misykah (317)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata, "Aku mendengar Shalih bin Abdullah berkata, 'Aku bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak tentang seseorang yang tidur sambil duduk dengan sengaja, lalu ia menjawab, 'Dia tidak wajib wudhu'." Abu Isa berkata, "Sa'id bin Abu Arubah meriwayatkan haditsnya Ibnu Abbas dari Qatadah, dari Ibnu Abbas. Ia tidak menyebutkan nama Abu Al Aliyah dan tidak me-marfu '-kannya (menyandarkannya kepada Rasulullah SAW)." Para ulama berbeda pendapat tentang wudhu karena tidur. Sebagian besar mereka berpendapat bahwa tidak wajib wudhu apabila tidur dengan duduk atau berdiri, sehingga tidur dengan berbaring. Seperti itu juga Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Ahmad berpendapat. Sebagian mereka berkata, "Apabila ia tidur sehingga melayang akalnya, maka ia wajib wudhu." Ishaq sependapat dengan mereka. Asy-Syafi'i berkata, "Barangsiapa tidur dengan duduk lalu ia bermimpi, atau tempat duduknya beralih (bergeser), maka ia wajib wudhu."

58.  Wudhu karena Makanan yang Dimasak dengan Api

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ وَلَوْ مِنْ ثَوْرِ أَقِطٍ قَالَ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ الدُّهْنِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ الْحَمِيمِ قَالَ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَا ابْنَ أَخِي إِذَا سَمِعْتَ حَدِيثًا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَضْرِبْ لَهُ مَثَلًا

79. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, ia berkata, "Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Wudhu karena sesuatu yang disentuh oleh api, walaupun dari keju sapi'." Abu Hurairah berkata, "Ibnu Abbas berkata kepadaku, 'Hai Abu Hurairah, apakah kita wudhu karena minyak lemak? Apakah kita harus berwudhu karena air panas?' Aku berkata, 'Anak saudaraku, apabila kamu mendengar hadits dari Rasulullah, maka janganlah kamu buat padanan baginya'." Hasan: Ibnu Majah (485).

Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Ummu Habibah, Ummu Salamah, Zaid bin Tsabit, Abu Talhah, Abu Ayub, dan Abu Musa." Abu Isa berkata, "Sebagian ulama berpendapat bahwa wudhu itu karena sesuatu yang dirubah oleh api (dari mentah menjadi masak). Kebanyakan ahli ilmu dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka tidak wudhu karena sesuatu yang dirubah oleh api."

59.  Meninggalkan Wudhu karena Sesuatu yang Dirubah oleh Api

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ سَمِعَ جَابِرًا قَالَ سُفْيَانُ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ فَدَخَلَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَذَبَحَتْ لَهُ شَاةً فَأَكَلَ وَأَتَتْهُ بِقِنَاعٍ مِنْ رُطَبٍ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ تَوَضَّأَ لِلظُّهْرِ وَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَأَتَتْهُ بِعُلَالَةٍ مِنْ عُلَالَةِ الشَّاةِ فَأَكَلَ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

80. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdullah bin Muhammad bin Aqil menceritakan kepada kami -dimana ia mendengar Jabir- Sufyan berkata, "Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepada kami dari Jabir, dia berkata, 'Rasulullah SAW keluar dan aku bersamanya. Beliau masuk pada seorang wanita dari golongan Anshar, lalu wanita itu menyembelih seekor kambing untuknya dan beliaupun makan. Wanita itu membawa talam berisi kurma masak, maka beliaupun memakannya. Kemudian beliau wudhu, shalat, dan pergi. Lalu wanita itu membawakan sisa kambing itu, maka beliau makan kemudian shalat Ashar tanpa berwudhu'. " Hasan Shahih: Shahih Abu Daud (185)

Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ibnu Abbas. Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Abu Rafl, Ummu Al Hakam, Amr bin Umayah. Ummu Amir, Suwaid bin Nu'man, dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Bakar dalam bab ini tidak shahih dari segi sanadnya." Hanya Husam bin Mishak yang meriwayatkan dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, dari Nabi SAW. Hadits yang shahih adalah hadits yang berasal dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Demikianlah para hafizh (ahli hadits) meriwayatkannya. Diriwayatkan juga dari jalur lain; dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Diriwayatkan juga oleh Atha' bin Yasar, Ikrimah, Muhammad bin Amr bin Atha', Ali bin Abdullah bin Abbas, dan masih banyak lagi dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, tanpa menyebutkan dari Abu Bakar Ash-Siddiq. Hadits ini yang lebih shahih. Abu Isa berkata, "Hadits ini bisa diamalkan menurut sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka seperti Sufyan Ats- Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berpendapat untuk meninggalkan (tidak) wudhu karena sesuatu yang disentuh oleh api." Inilah akhir dua hal dari Rasulullah SAW, yang seolah-olah hadits ini menghapus hadits yang pertama, yaitu hadits tentang wudhu karena sesuatu yang disentuh api.

60.  Wudhu karena (makan) Daging Unta

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّازِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ فَقَالَ تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ لَا تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا

81. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abdullah bin Abdullah Ar-Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Bara' bin Azib, dia berkata, "Rasulullah SAWditanya tentang wudhu karena (makan) daging unta, lalu beliau bersabda, 'Wudhulah karenanya'. Lalu beliau ditanya tentang wudhu karena (makan) daging kambing, maka beliau bersabda, 'Jangan wudhu karenanya'." Shahih: Ibnu Majah (494)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Jabir bin Samurah dan Usaid bin Hudhair." Abu Isa berkata, "Al Hajjaj bin Artha'ah meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Abdullah, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Usaid bin Hudhair.Yang benar yaitu: Hadits Abdurrahman bin Abu Laila adalah dari Al Barra bin 'Azib. Dan itu pendapat Ahmad dan Ishaq." Ubaidah Adh-Dhabbi dari Abdullah bin Abdullah Ar-Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dan dari Dzulghurah Al Juhani. Hammad bin Salamah meriwayatkan hadits ini dari Al Hajjaj bin Artha'ah, ia berbuat kesalahan padanya, dan ia berkata kepadanya, "Dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Laila, dari ayahnya, dari Usaid bin Hudhair." Hadits yang shahih adalah hadits dari Abdullah bin Abdullah Ar-Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Barra' bin Azib. Ishaq berkata, "Dalam bab ini ada dua hadits yang shahih dari Rasulullah SAW, yaitu hadits Barra' dan hadits Jabir bin Samurah." Itu pendapat Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari sebagian ulama, dari tabiin, dan lainnya: mereka berpendapat tidak berwudhu karena makan daging unta. Itu pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah.