Halaman 06

Tanggal postingan: Sep 06, 2018 12:25:56 PM

61.  Wudhu karena Menyentuh Dzakar (Kemaluan)

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

82. Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, ia berkata, "Qaththan menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, ia berkata, 'Ayahku memberitahuku dari Busrah binti Sufyan, bahwa Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa menyentuh dzakarnya (kemaluannya), maka janganlah shalat hingga ia berwudhu'. " Shahih: lbnu Majah (479)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ummu Habibah, Abu Ayub, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, Aisyah, Jabir, Zaid bin Khalid, dan Abdullah bin Amr." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata, "Demikianlah, tidak hanya satu yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah."

وَغَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَرْوَانَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

83. Abu Usamah dan dari jalur lainnya meriwayatkan hadits ini dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah, dari Nabi SAW seperti hadits tersebut. Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami seperti itu, dan Abu Usamah menceritakan kepada kami sama seperti itu. Shahih: Lihat sebelumnya

وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَبُو الزِّنَادِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

84. Abu Zinad meriwayatkan hadits ini dari Urwah, dari Busrah, dari Nabi SAW. Dengan demikian Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Urwah, dari Busrah, dari Nabi SAW, sama seperti itu." Shahih: Lihat sebelumnya

Pendapat tersebut tidak hanya dari salah satu para sahabat Nabi SAW dan tabiin. Al Auza'i, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu. Muhammad berkata, "Sesuatu yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Busrah." Abu Zur'ah berkata, "Hadits Ummu Habibah dalam bab ini shahih. " Itu adalah hadits Ala' bin Al Harits dari Makhul, dari Anbasah bin Abu Sufyan, dari Ummu Habibah." Muhammad berkata, "Makhul tidak mendengar dari Anbasah bin Abu Sufyan." Makhul meriwayatkan dari seorang laki-laki, dari Anbasah, selain hadits ini. Seolah-olah ia tidak berpendapat bahwa hadits ini shahih.

62.  Tidak Wudhu karena Menyentuh Dzakar (Kemaluan)

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ هُوَ الْحَنَفِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْهُ

85. Hannad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Badr dari Qais bin Thalq bin Ali, dari Al Hanafi, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Dzakar hanyalah segumpal darah seseorang atau sepotong daging dari seseorang? " Shahih: Ibnu Majah (483)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Umamah." Abu Isa berkata, "Diriwayatkan tidak hanya dari satu sahabat Nabi SAW dan sebagian tabiin: mereka berpendapat tidak wudhu karena menyentuh dzakar (kemaluan)." Itu adalah pendapat penduduk Kufah dan ibnu Al Mubarak. Hadits ini adalah sebaik-baik hadits yang diriwayatkan dalam bab ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Ayub bin Utbah dan Muhammad bin Jabir dari Qais bin Thalq, dari ayahnya. Sebagian ahli hadits membicarakan tentang Muhammad bin Jabir dan Ayyub bin Abbas. Hadits Mulazim bin Amr dari Abdullah bin Badr adalah hadits yang paling shahih dan paling hasan.

63.  Tidak Wudhu karena Ciuman

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ وَأَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْ

86. Qutaibah, Hannad, Abu Kuraib, Ahmad bin Mani', Mahmud bin Ghailan, dan Abu Amr Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Nabi SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau keluar untuk shalat tanpa berwudhu. " Ia (Urwah) berkata, "Aku berkata, 'Dia bukan siapa-siapa melainkan kamu?'" Dia berkata lagi, "Maka ia (Aisyah) tertawa. " Shahih: Ibnu Majah (502)

Abu Isa berkata, "Bukan hanya dari seorang ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin yang telah meriwayatkan seperti ini. Itu pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah, mereka berkata, "Ciuman tidak mengharuskan berwudhu." Malik bin Anas, Al Auza'i, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berkata, "Ciuman mengharuskan wudhu." Hal itu bukan hanya pendapat ulama dari sahabat Nabi SAW dan tabiin. Teman-teman kami meninggalkan hadits Aisyah dari Nabi SAW dalam hal ini hanya karena hadits itu tidak shahih menurut mereka, dikarenakan keadaan sanad. Ia berkata, "Aku mendengar Abu Bakar Al Aththar Al Bashri menyebutkan dari Ali bin Al Madini, ia berkata, 'Yahya bin Said Al Qaththan sangat melemahkan hadits ini dan ia berkata, "Hal itu serupa dengan sesuatu yang tidak ada apa-apanya." Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad bin Ismail melemahkan hadits ini, ia berkata, 'Habib bin Abu Tsabit tidak mendengar dari Urwah'." Diriwayatkan dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi SAW menciumnya dan beliau tidak berwudhu. " Hadits ini juga tidak shahih. Kami tidak tahu Ibrahim At-Taimi pernah mendengar dari Aisyah. Tidak ada hadits yang shahih dari Nabi SAW dalam bab ini.

64. Wudhu karena Muntah dan Darah yang Keluar dari Hidung (mimisan)

حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَهُوَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِيُّ الْكُوفِيُّ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ حَدَّثَنَا وَقَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ الْمَخْزُومِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صَدَقَ أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ

87. Abu Ubaidah bin Abu Safar menceritakan kepada kami —dia adalah Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi— Isaq bin manshur menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah menceritakan kepada kami. Ishaq berkata, "Abdus-Shamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Husain Al Mu'allim, dari Yahya bin Abu Katsir. ia berkata, 'Abdurrahman bin Amr Al Auza'i menceritakan kepadaku dari Ya'isy bin Al Walid Al Makhzumi, dari ayahnya, dari Ma'dan bin Abu Thalhah, dari Abu Darda' dia berkata, "Rasulullah SAWmuntah lalu beliau berbuka dan berwudhu. " Aku bertemu dengan Tsauban di masjid Damaskus, lalu aku memberitahukan hal itu kepadanya. Kemudian ia berkata, "Benar, aku yang menuangkan air wudhu kepada beliau." Shahih: Irwa Al Ghalil (111)

Abu Isa berkata, "Ishaq bin Manshur berkata, 'Ma'dan bin Thalhah'." Abu Isa berkata, "Sedangkan Ibnu Abu Thalhah lebih shahih." Abu Isa berkata, "Tidak hanya seorang ulama dari para sahabat Nabi SAW dan kalangan tabiin yang berpendapat bahwa wudhu itu karena muntahan dan darah." Hal itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib wudhu karena muntah dan keluar darah dari hidung (mimisan)." Itu pendapat Malik dan Asy-Syafi'i. Husain Al Mu'allim menganggap hadits ini hasan. Hadits Husain adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. Ma'mar meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Abu Katsir, lalu menyalahkannya. la berkata, "Dari Ya'isy bin Al Walid, dari Khalid bin Ma'dan, dan dari Abu Darda'. Di dalamnya ia tidak menyebutkan Al Auza'i, dan Ia berkata, 'Dari Khalid bin Ma'dan, namun ia adalah Ma'dan bin Abu Thalhah'."

66.  Berkumur karena Minum Susu

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَدَعَا بِمَاءٍ فَمَضْمَضَ وَقَالَ إِنَّ لَهُ دَسَمًا

89. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Aqil Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi SAW minum susu, lalu beliau minta dibawakan air, maka beliau berkumur sambil bersabda, 'Sesungguhnya susu itu berlemak'. " Shahih: Ibnu Majah (498)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Sahal bin Sa'ad As-Sa'idi dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama berpendapat diwajibkannya berkumur karena minum susu, sedangkan menurut kami itu hanya sunah. Sebagian mereka berpendapat tidak diharuskan berkumur karena minum susu.

67. Makruhnya Menjawab Salam Saat Tidak Berwudhu

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الزُّبَيْرِيُّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

90. Nadhr bin Ali dan Muhamad bin Basysyar menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Ahmad dan Muhammad bin Abdullah Az-Zubairi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Adh-Dhahak bin Usman, dari Ibnu Umar, "Seorang laki-laki mengucapkan salam kepada Nabi SAW, padahal beliau sedang kencing, maka beliau tidak menjawabnya. " Hasan Shahih: Irwa Al Ghalil (54), Shahih Abu Daud (12-13), dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Menurut kami hal ini makruh apabila orang itu sedang buang air besar dan kecil. Sebagian ulama menafsirkan demikian. Ini adalah sebaik-baik hadits yang diriwayatkan dalam bab ini. Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Al Muhajir bin Qunfudz, Abdullah bin Hadzhalah, Alqamah bin Al Faghwa, Jabir, dan Al Bara'

68. Sisa Minuman Anjing

حدثنا سوار بن عبد الله العنبري حدثنا المعتمر بن سليمان قال سمعت أيوب يحدث عن محمد بن سيرين عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : يغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات أولاهن أو أخراهن بالتراب وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة

91. Sawwar bin Abdullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kita, ia berkata, "Aku mendengarkan Ayyub menceritakan dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila bejana dijilat oleh anjing, maka harus dicuci tujuh kali, dan salah satunya atau yang terakhir dengan tanah. Jika dijilat oleh kucing, maka dicuci sekali." Shahih: Shahih Abu Daud (64-66) dan Shahih Muslim dengan yang semisalnya tanpa ada lafazh jilatan kucing.

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. Itu adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq." Hadits ini diriwayatkan tidak hanya satu jalur dari Abu Hurairah dan Nabi SAW seperti ini, tanpa disebutkan "Apabila ada seekor kucing yang menjilatnya, maka bejana dicuci satu kali." Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Mughaffal."

69.  Sisa Minuman Kucing

حدثنا إسحاق بن موسى الأنصاري حدثنا معن حدثنا مالك بن أنس عن إسحاق بن عبد الله بن أبي طلحة عن حميدة بنت عبيد بن رفاعة عن كبشة بنت كعب بن مالك وكانت عند بن أبي قتادة أن أبا قتادة : دخل عليها قالت فسكبت له وضوءا قالت فجاءت هرة تشرب فأصغى لها الإناء حتى شربت قالت كبشة فرآني أنظر إليه فقال أتعجبين يا بنت أخي فقلت نعم قال إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم أو الطوافات

92. Ishak bin Musa Al Ansari menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami, dari Ishak bin Abdullah bin Abu Thalhah, dari Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah, dari Kabsyah bin Ka'ab bin Malik, ia berada di sisi Abu Qatadah: "Abu Qatadah masuk kepadanya, lalu Kabsyah berkata, 'Aku menuangkan air wudhu untuknya, lalu datanglah seekor kucing dan meminumnya. Kemudian Abu Qatadah memiringkan bejana ke arah kucing sehingga kucing itu minum, kemudian dia melihat aku memperhatikannya. Ia berkata kepadaku, "Apakah kamu heran hai anak perempuan saudaraku? " Aku berkata, "Ya." Ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah bersabda, 'Kucing itu tidak najis. Kucing termasuk hewan yang berkeliaran di sekitarmu'. " Shahih: Ibnu Majah (367)

Sebagian dari mereka meriwayatkan dari Malik: "Ia berada di sisi Abu Qatadah." Yang benar adalah Ibnu Abu Qatadah. Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu sebagian besar pendapat ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka; seperti Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa sisa minuman kucing tidak apa-apa. Ini adalah hadits yang paling hasan dalam bab ini. Malik menganggap baik hadits ini dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah. Tidak seorangpun yang meriwayatkannya lebih sempurna dari Malik.

70. Mengusap Sepasang Khuff (Sepatu yang Menutupi Mata Kaki)

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ بَالَ جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا قَالَ وَمَا يَمْنَعُنِي وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ وَكَانَ يُعْجِبُهُمْ حَدِيثُ جَرِيرٍ لِأَنَّ إِسْلَامَهُ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ هَذَا قَوْلُ إِبْرَاهِيمَ يَعْنِي كَانَ يُعْجِبُهُمْ

93. Hanad menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam bin Al Harits, ia berkata, "Jarir bin Abdullah buang air kecil lalu berwudhu dan mengusap sepasang khufnyya. Kemudian ditanyakan kepadanya, 'Apakah kamu melakukan ini?' Ia berkata, 'Apa yang menghalangiku? Aku melihat Rasulullah SA W melakukannya'. " Ibrahim berkata, "Hadits Jarir membuat mereka heran, karena ia masuk Islam setelah surah Al Maa'idah diturunkan." Ini adalah perkataan Ibrahim, yakni perkataan: "Hal itu membuat mereka heran." Shahih: Ibnu Majah (543)

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Umar, Ali Hudzaifiah, Mughirah, Bilal, Sa'd, Abu Ayub, Salman, Buraidah, Amr bin Umayah, Anas, Sahal bin Sa'd, Ya'la bin Murrah, Ubadah bin Shamit, Usamah bin Syarik, Abu Umamah, Jabir, Usamah bin Zaid, Ibnu Ubadah, dan ada yang mengatakan juga, Ibnu Umarah dan Ubay bin Imarah." Abu Isa berkata, "Hadits Jarir hasan shahih."

وَيُرْوَى عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ قَالَ رَأَيْتُ جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقُلْتُ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقُلْتُ لَهُ أَقَبْلَ الْمَائِدَةِ أَمْ بَعْدَ الْمَائِدَةِ فَقَالَ مَا أَسْلَمْتُ إِلَّا بَعْدَ الْمَائِدَةِ

94. Diriwayatkan dari Syahr bin Hausyab, ia berkata, "Aku melihat Jarir bin Abdullah wudhu dan ia mengusap sepasang khuffnya. Lalu aku berkata kepadanya mengenai hal itu. Maka ia berkata, 'Aku melihat Nabi SAW berwudhu dan beliau mengusap sepasang khuffnya'. Aku berkata kepadanya, 'Apakah sebelum turunnya surah Al Maa'idah atau sesudahnya?' Ia berkata, 'Aku masuk Islam setelah turunnya surah Al Maa'idah'." Shahih: Irwa Al Ghalil (1/137)

Qutaibah menceritakan hal itu kepada kami, Khalid bin Ziyad At-Tirmidzi menceritakan kepada kami dari Muqatil bin Hayyan, dari Syahr bin Hausyab, dari Jarir. Ia berkata, "Baqiyyah meriwayatkan dari Ibrahim bin Adham, dari Muqatil bin Hayyan, dari Syahr bin Hausyab, dari Jarir." Ini adalah hadits yang ditafsirkan, karena sebagian orang yang mengingkari tentang mengusap khuff menakwilkan bahwa Nabi mengusap khuffnya sebelum turunnya surah Al Maa'idah. Jarir menyebutkan dalam haditsnya, bahwa ia melihat Nabi SAW mengusap sepasang khuffnya setelah turunnya surah Al Maa'idah.