Suku Bugis memiliki sebuah tradisi mematikan yang semakin berkembangnya peradaban semakin tertinggal juga tradisi tersebut yang disebabkan karena tradisi tersebut dapat memakan nyawa seseorang. Sigajang Laleng Lipa atau biasanya dikenal dengan sebutan Tarung Sarung. Tradisi ini dikerjakan sebagai bentuk atau upaya dalam mempertahankan kehormatan dan harga diri yang diinjak. Seluruh masyarakat, semua suku, semua ras juga pasti sependapat bahwa harga diri dan kehormatan bukan suatu hal yang patut untuk dipermainkan, dicela, ataupun dinodai. Masyarakat Bugis sangat memegang teguh itu semua, bahkan bila harus dipertaruhkan dengan nyawa sekalipun masyarakat Bugis siap. Umumnya masyarakat Bugis mengukur bahwasanya harga diri dianggap penting karena sikap seseorang dinilai baik ketika dia mempunyai harga diri.
Runtutan terjadinya Sigajang Laleng Lipa juga telah dijelaskan sebagaimana setiap permasalahan akan berusaha diselesaikan dengan melakukan musyawarah, demi mencari titik tengah di antara keduanya. Namun jika memang gagal dalam mencapai mufakat, maka tergantung dari kesepakatan yang diambil. Apakah pilihannya melakukan Sigajang laleng lipa atau tidak. Kemudian jika memang disepakati keduanya akan membicarakan hal ini kepada kepala adat setempat, lalu nantinya kepala adat akan menetapkan kapan hari yang baik untuk melakukan Sigajang laleng lipa.
Nantinya sebelum hari dilaksanakannya, keduanya bertarung dalam satu sarung yang sama, mereka diwajibkan melakukan puasa, yang dimana puasa tersebut bentuk upaya meminta izin kepada nenek moyang agar Sigajang Laleng Lipa berjalan dengan lancar. Memasuki hari H pelaksanaan, ketua adat setempat akan menetapkan tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat karena hal ini dianggap tidak pantas untuk dipertontonkan, dan permasalahan yang terjadi hanya menyangkut kedua belah pihak, bukan menyangkut orang lain. Keduanya akan bertarung dalam satu sarung yang sama, dengan dipersenjatai Badik oleh ketua adat. Nantinya hasil dari tradisi ini akan ditentukan jika salah satu atau keduanya menyerah, dan bila salah satu ada yang meninggal atau keduanya meninggal. (https://ojs.unm.ac.id/PJAHSS/article/view/47399)