Rambu Solo’ merupakan ritual upacara adat yang berkaitan dengan kematian seseorang. Tujuannya adalah untuk menghormati arwah atau jiwa seseorang yang meninggal tersebut dan mengantarkannya menuju alam roh atau dapat dikatakan sebagai bentuk penyempurnaan arwah manusia yang telah meninggal. Upacara adat Rambu Solo’ ini juga dilakukan sebagai bentuk pemujaan kepada arwah nenek moyang dan para leluhur mereka. Upacara Rambu Solo’ dilakukan oleh masyarakat Toraja atas kepercayaan yang dianut dan berdasarkan dengan tingkatan sosial, serta tahta aturan yang telah ditentukan.
Upacara adat Rambu Solo merupakan tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang berlangsung melalui serangkaian tahapan. Rangkaian awal meliputi musyawarah keluarga untuk menentukan tingkat upacara, persiapan pondok sesuai strata sosial, penyediaan peralatan adat, serta hewan kurban. Prosesi kemudian berlanjut ke ritual seperti Ma’pasulluk (inventarisasi kurban kerbau), Mangriu’ Batu/Mesimbuang (penarikan batu menhir dan penanaman pohon adat), hingga Ma’papengkalao yang memindahkan jenazah ke lumbung sebelum menuju arena upacara.
Tahapan berikutnya mencakup Mangisi Lantang (pengisian pondok oleh keluarga), Ma’palao dan Ma’pasonglo (pemindahan jenazah ke Lakkian disertai arak-arakan), serta Allo Katongkonan dan Allo Katorroan untuk penerimaan tamu dan hari jeda. Puncak acara disebut Mantaa Padang, ditandai dengan pemotongan kurban yang dagingnya dibagi sesuai aturan adat. Akhirnya, prosesi Me Aa dilakukan sebagai pemakaman jenazah yang diiringi doa, ungkapan duka, dan ucapan terima kasih. Seluruh rangkaian biasanya berlangsung hingga 13 hari, menegaskan pentingnya Rambu Solo sebagai warisan adat dan simbol penghormatan terakhir bagi leluhur.(https://doi.org/10.30998/vh.v3i1.920 (https://doi.org/10.9644/sindoro.v13i10.12325)