Mappettu Ada adalah salah satu tahapan penting dalam upacara pernikahan adat Bugis yang mencerminkan integrasi yang mendalam antara nilai-nilai agama Islam dan adat istiadat. Mappettu Ada merupakan tahapan pengambilan keputusan bersama terkait segala sesuatuanya yang akan dilaksanakan dalam prosesi pernikahan masyarakat Bugis.
Dalam masyarakat Bugis, khususnya Bugis Bone, upacara pernikahan terdiri dari beberapa tahapan adat. Dimulai dengan paita atau mattiro, yaitu prosesi melihat calon pengantin perempuan dari jauh, lalu dilanjutkan dengan mabbaja laleng atau membuka jalan untuk mengenal pihak perempuan lebih dekat. Setelah itu dilakukan mammansu-mannu’ atau mappese’-pese’, yaitu penyelidikan secara sembunyi-sembunyi untuk memastikan lamaran dapat diterima tanpa menimbulkan malu jika ditolak.
Jika lamaran dianggap memungkinkan, maka tahap berikutnya adalah madduta/massuro atau meminang, di mana kedua pihak membicarakan dan menawar besaran dui menre’ (uang belanja) dan sompa (mahar). Setelah kesepakatan dicapai, prosesi dilanjutkan dengan mappettu ada atau mappasiarekeng, yaitu penetapan kesepakatan akhir dan penentuan waktu penyerahan uang belanja. Seluruh tahapan ini memiliki makna mempererat hubungan antar keluarga serta menjaga kehormatan kedua belah pihak sebelum melangkah ke pernikahan. (https://doi.org/10.36869/pjhpish.v9i2.405)