Sasi berasal dari kata “sanksi” yang artinya larangan. Larangan yang terkandung dalam sasi adalah larangan dalam pemanfaatan sumber daya alam di darat maupun di laut dalam jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk pemenuhan kepentingan ekonomi masyarakat. Selain itu sasi dapat didefinisikan sebagai larangan dalam mengambil ataupun merusak sumber daya alam dalam jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk kelestarian sumber daya alam.
Sasi laut diberlakukan dengan beberapa aturan adat yang mengatur tentang ritual adat, aturan pemanfaatan, serta sanksi yang diberlakukan kepada para pelanggar sasi yang melanggar aturan sasi laut pada saat hukum adat sasi laut diberlakukan di seluruh petuanan sasi laut. Sanksi diberikan dengan tujuan tidak hanya sekedar memberikan trauma atau perasaan jera bagi pelanggar, namun untuk mendidik sang pelanggar untuk tidak melakukan hal yang sama.
Praktiknya Sasi laut dilakukan dengan membuka dan menutup wilayah adat, pada perairan sepanjang pantai dengan jarak dari pantai ke-arah alut lepas sejauh kemampuan kayuhan perahu tradisional. Pada waktu-waktu yang telah ditetapkan menutup wilayah laut ini sebagai masa biota berkembang dan tidak boleh ditangkap, dan dibuka sebagai masa biota boleh ditangkap. Salah satu bentuk sanksi ringan yang bukan termasuk denda adalah dengan cara mengambil atau menyita alat-alat yang digunakan untuk mengambil benda yang disasikan dan benda-benda yang diambil dari tempat sasi. Menutup bisa diartikan masa menunggu, menabung. Menutup bisa diartikan masa mengambil tabungan. Pada masa tutup, siapapun yang mengambil biota yang dilarang maka akan dikenakan sangsi. Di masa ini warga saling menjaga dan mengawasi. sasi akan dibuka sesuai waktu yang telah ditentukan dan dimulai dengan upacara adat yang dihadiri oleh unsur-unsur adat, para saniri negeri sertamasyarakat desa. Pada masa buka, warga desa diperbolehkan mengambil dalam waktu yang telah ditetapkan.
(https://doi.org/10.55448/ems.v2i1.24) (https://doi.org/10.35508/jgeo.v19i1.11679)