JAKARTA (15/12/22) - Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menghadiri kegiatan Rancangan Perpres tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Pengaturan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang dipimpin oleh kepala BPH Migas pada tanggal 15 Desember 2022.
RINCIAN KONSUMEN PENGGUNA JBKP DALAM REVISI LAMPIRAN PERPRES 191/2014
Dalam bidang Transportasi terdapat beberapa point penting yaitu Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (plat hitam), kecuali :
Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 dengan kapasitas isi silinder di atas 1400 cc;
Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 yang merupakan kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya.
Sepeda motor roda 2 dan roda 3 (plat hitam), kecuali sepeda motor roda 2 dan roda 3 dengan kapasitas isi silinder di atas 250 cc 150cc.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 3 atau lebih (plat kuning)
Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum namun tidak terbatas pada ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dengan plat semua warna
Kapal angkutan perseorangan ASDP dengan motor tempel kecuali untuk wisata
Kapal penumpang dan barang angkutan laut dengan motor tempel kecuali untuk wisata.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Perubahan Keempat atas Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Pengaturan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).