BANTEN (04/07/22) - Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan kegiatan "BON VOYAGE" Kapal Kontainer tipe 100 TEUs KM. Kendhaga Nusantara 14 untuk beroperasi dalam mendukung kontribusi pelayanan kontainer di perairan Indonesia.
Kapal KM. Kendhaga Nusantara 14 ini merupakan kapal kontainer yang mampu mengangkut 100 unit kontainer guna melengkapi armada kapal nasional dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Hal ini merupakan transportasi berkelanjutan dalam melayani daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) salah satunya yaitu program Tol Laut ini juga diharapkan dapat meningkatkan distribusi dan menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok, barang penting, dan barang lainnya dengan biaya pengiriman logistik yang lebih murah sehingga mengurangi disparitas harga.
Kementerian Perhubungan telah melaksanakan konektivitas multimoda dalam mengakomodasi pola perdagangan baru yang muncul dengan melibatkan ‘jembatan udara’ dan subsidi angkutan darat. Targetnya ialah masyarakat di wilayah pegunungan terluar dan terpencil dapat memesan bahan pokok dari pelabuhan pangkal dan diterima langsung di wilayah terpencil.
Dukungan dari sisi regulasi demi kelancaran pendistribusian logistik pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.
Kegiatan ini adalah sebagai dukungan optimalisasi kinerja Kapal khusunya tol laut di pelabuhan dan pengawasan barang dari pelabuhan bongkar sampai hinterland sehingga tujuan dari pemerintah tercapai yaitu Disparitas harga Nusantara tercapai.