JAKARTA (31/01/22) - Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut Bapak Raden Yogie Nugraha dan didampingi Plt. Kasi Bimbingan Usaha Dan Tarif Angkutan Laut Bapak Chairul Andrian menghadiri acara Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Ruang Rapat Loka Kahuripan (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia sebagai bentuk pemberian kemudahan bagi operator dan perusahaan pelayaran untuk berusaha.
Kegiatan ini dihadri oleh Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut yg didampingi oleh Direktur Perkapalan, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai serta Kepala Biro Hukum.
6 PM sebagai berikut proses Perundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak juni 2021:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2021 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi;
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2021 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.