BANDUNG (08/06/22) - Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut mewakili Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut menjadi narasumber pada acara Rakor Evaluasi Kuota JBT (Minyak Solar) untuk Konsumen Pengguna Transportasi Khusus Tahun 2022 dengan Tema “Kapal Penumpang” di Hotel Trans Luxury Bandung pada tanggal 7 s.d 8 Juni 2022.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengamanatkan BPH Migas menetapkan alokasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk masing-masing Konsumen Pengguna JBT (Minyak Solar).
Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan International Maritime Organitation (IMO) terkait dengan definisi kapal "kapal dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Jenis Kapal Penumpang dan Jenis Kapal Barang, kapal penumpang lebih mendetail terkait regulasi nya karena menyangkut manusia yang diangkutnya sehingga butuh sertifikat Document of Complient (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC)" ujar Yogie.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asosiasi, Kementerian terkait serta Para Direksi Perusahaan Pelayaran dilanjutkan dengan diskusi singkat terkait dengan kendala di lapangan.