JAKARTA (12/1/22) - Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut mengadakan Rapat Konsinyering terhadap rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait angkutan barang di laut yang melayani wilayah Terpencil, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan (3 TP).
Konsinyering ini merupakan bentuk dari pemerintah utk selalu melakukan pembinaan dan pengaturan terhadap tarif angkutan laut terhadap pengguna jasa yang mendapatkan tugas sebagai operator utk melayani kebutuhan barang melalui kapal tol laut.
Rancangan ini sebagai langkah awal utk melakukan pelayanan terhadap angkutan barang sebagai kontribusi pelaksanaan kegiatan di tahun 2022.
Rancangan ini juga tidak lepas dari adanya permintaan dari pemerintah daerah utk mendapatkan layanan tol laut sehingga pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Aturan ini merupakan tindaklanjut dari sk trayek yang ditetapkan dengan memperhatikan azas kebutuhan masyarakat di daerah 3 TP.
Diharapkan rancangan ini segera diluncurkan agar masyarakat dapat segera menikmati program tol laut yang menjadi andalan pemerintah.