BANDUNG (21/10/22) - Tim Subdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jasa Transportasi Laut Berupa Layanan Pengoperasian Kapal Negara” Tema “Peran Public Private Partnership Dalam Transportasi Laut 19 s.d 21 Oktober 2022 di Bandung.
Tujuan FGD ini berupa
1) Kegiatan Kerja Sama penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha
2) Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan/ atau pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui investasi Badan Usaha Pelabuhan;
3) Meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan jasa Kepelabuhanan melalui persaingan sehat;
4) Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan dan/ atau pelayanan jasa Kepelabuhanan; dan
5) Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
6) Bentuk Kerja Sarna antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha dapat dilakukan dengan Kerja Sarna Bentuk Lainnya. berupa: Kerja Sarna Pernanfaatan; persewaan; kontrak rnanajemen; dan Kerja Sama operasi.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara ini merupakan bagian dari aset pemerintah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah atau oleh pihak lain. Selain itu, BMN yang dikuasai oleh suatu Kementerian/Lembaga (K/L) hakikatnya digunakan hanya sebatas untuk kepentingan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan. Namun dalam kondisi di lapangan, masih banyak terdapat aset-aset yang tidak digunakan sehingga menjadikan aset tersebut idle dan justru menjadikan beban bagi Negara. PP 69 tahun 2021 terkait Pasal 5 ayat (4)Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas tarif penggunaan barang milik negara, tarif pemanfaatan barang milik negara, tarif pemindahtanganan barang milik negara "pemanfaatan barang milik,negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sesuai arahan Presiden RI, dalam menentukan tariff efektivitas pelayanan, analisi dan dampak pelayanan tariff dalam masyarakat harus ada justifikasi dalam optimalisasi PNBP dan Penerapan tariff dalam bentuk Menkeu terobosan undang-undang Pnbp yakni tidak selalu tariff Pnbp bentuk peraturan Menkeu memudahkan untuk adanya alas an mendesak.
karo Biro LPBMN menegaskan terkait aset BMN ini "Diperlukan perbaikan proses perencanaan optimalisasi pengelolaan asset, serta meningkatkan inovasi dalam asset fisik dan nonfisik, contohnya Bottom Glass (dengan mekanisme subsidi)' ujar dedi.
Dari kementerian keuangan pentingnya Mitra dalam pengelolaan PNBP " Penunjukan MIP PNBP dapat ditetapkan dalam bentuk kontrak/perjanjian atau dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan" ujar anas.
Kegiatan ini merupakan langkah langkah dalam pencapaian Target penerimaan negara tahun 2023.