JAKARTA (7/1) - Usulan Revisi PP No 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Perhubungan disampaikan melalui :Surat Menteri Perhubungan No. HK.005/3/22 PHB 2017 tanggal 28 Desember 2017 hal Usulan Revisi PP No 15 Tahun 2016, Surat Menteri Perhubungan No. HK.005/2/8 PHB 2021 tanggal 30 Juli 2021 hal Pembaruan Usulan Revisi PP No. 15 Tahun 2016, Surat Sekjen Kemenhub atas Menteri Perhubungan surat No. PR.306/1/17 PHB 2021 tanggal 11 Oktober 2021 hal Simplifikasi, Penyesuaian Tarif dan Penambahan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dalam revisi PP 15 Tahun 2016
JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN YANG BELUM DIUSAHAKAN SECARA KOMERSIAL DAN YANG DIUSAHAKAN SECARA KOMERSIAL
Jasa Pemanduan (5 Tarif) , dengan keterangan Dibuat Simulasi Total Biaya untuk dibandingkan dengan singapura
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (1 tarif motor boat diatas 60 PK), dengan keterangan Masih lebih mahal dari harga pasar.
PENERBITAN SURAT IZIN, SURAT PERSETUJUAN, SURAT PEMBERIAN PELIMPAHAN SERTIFKASI DAN PENGUKUHAN KEMBALI (ENDORSEMENT) SERTIFIKAT DI BIDANG KEPELABUHANAN
Surat Izin Penetapan Terminal Khusus Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri (tarif naik diatas 100%, keterangan : masih perlu justifikasi)
Surat Pelimpahan ke BUP (tarif baru, ket : memerlukan justifikasi)
Sertifikat/endorsement (2 tarif) (tarif baru, ket : memerlukan dasar hukum)
Penerbitan sertifikat/endorsement/buku saku/persetujuan penggunaan sarana (7 tarif) (tarif baru, ket : Pastikan tidak ada komponen biaya sertifikat di komponen biaya tarif diklat di PMK Tarif BLU Balai Diklat Transportasi Laut, untuk menghindari dobel pungut)
JASA KENAVIGASIAN
Pelayanan Stasiun Radio Pantai (SROP) (2 tarif) (tarif baru, keterangan : Dibuat simulasi biaya SROP ini dengan biaya lain untuk satu kapal berkegiatan.
Izin Kegiatan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air (tarif lama, ket : Agar bisa mengakomodir kegiatan pengawasan salvage/ dan pekerjaan bawah air yang berjenjang. Tarif digabung, tapi tetap dibedakan. Agar disimplifikasi)
Peta Batimetri Navigasi (tarif baru, keterangan : Dibuat perbandingan dengan tarif yang disediakan swasta)
Jasa Penggunaan Peralatan Survei Dan Pemetaan (tarif baru, keterangan : Mohon dilengkapi RAB)
Jasa Penggunaan Kapal Negara Kenavigasian di Perairan Indonesia dan ABK (tidak termasuk BBM) (2 tarif) (keterangan : penjelasan justifikasi parameter 50% (misal didukung dengan data jadwal penggunaan kapal negara tersebut)
Jasa Penggunaan Motor Boat dan Rigid Inflatable Boat (RIB) (3 tarif) (keterangan : RAB sudah ada tapi belum sesuai (RAB per hari, usulan tarif per jam)
JASA PENERIMAAN UANG PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN
Perpanjangan buku pelaut kapal niaga (1 tarif) (tarif naik, di atas 100%, ket : penguatan justifikasi, apakah cost plus, cost minus,atau cost recovery? Agar disampaikan RAB)
Persetujuan Penggunaan Pengoperasian Kapal Asing di Dalam Negeri (PPKA/IPKA) (1 tarif) (tarif naik diatas 100%, keterangan : perbaikan justifikasi)
Persetujuan Keagenan Kapal Asing pada Trayek Angkutan Luar Negeri Tidak Tetap dan Tidak Teratur (TRAMPER) / Kapal non lintas batas
(1 tarif) (keterangan : Diperlukan Simulasi biaya, RAB diperbaiki, perbaikan justifikasi, dasar yang lengkap, dampak ke dunia usaha
Kontribusi pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan (1 tarif) (ket : Tarif sebaiknya tidak benchmarking 5% ke BUP. Dari biaya sewa lahan (sekian meter2) jika dikonversi ke % tarif jasa bongkar muat barang, berapa? agar dibuat simulasinya untuk melihat kewajaran)
CATATAN HAL YANG PERLU DIPERSIAPKAN
Terhadap usulan Jenis baru, agar disiapkan dokumen pendukung dan justifikasi sebagai berikut:
Dasar kewenangan
RAB tarif atau benchmarking
Simulasi pengenaan tarif terhadap wajib bayar, berapa PNBP yang dikenakan.
Terhadap usulan kenaikan, agar disiapkan dokumen pendukung dan justifikasi sebagai berikut:
Justifikasi kenaikan, kenaikan tarif untuk mengakomodir apa RAB tarif atau benchmarking, untuk menunjukkan di RAB komponen mana yang biayanya meningkat Simulasi pengenaan tarif terhadap wajib bayar, berapa PNBP yang dikenakan. Terhadap usulan jenis yang tidak dapat dijelaskan atau justifikasinya tidak memadai, akan di-drop dari usulan tarif lampiran yang akan dibahas di PAK
CATATAN LAIN YANG PERLU KONFIRMASI
Konfirmasi Perbedaan Tarif Jasa Transportasi Laut Antara Usulan Revisi PP 15/2016 dan Tarif PMK 139/2021 (tarif kebutuhan mendesak)
Terdapat perbedaan pada beberapa tarif pada PMK 139/2021 dengan usulan revisi PP 15/2016.
II. Konfirmasi Pengenaan Tarif Jasa Transportasi Laut
Pada 14 Desember 2021 dilaksanakan rapat mengundang agen pelayaran dan Badan Usaha Pelabuhan membahas simulasi tarif jasa kepelabuhanan untuk memenuhi data dukung yang dibutuhkan untuk lanjutan PAK.
Dilakukan pembahasan simulasi biaya pengenaan PNBP Jasa Transportasi Laut, meliputi :
PNBP Jasa Kepelabuhanan kepada agen pelayaran
PNBP Surat izin kepelabuhanan kepada agen pelayaran
PNBP terhadap Badan Usaha Pelabuhan
ini kalimat yang pertama
pembahasan hari ini adalah PENDALAMAN SUBSTANSI USULAN LAMPIRAN TARIF JASA TRANSPORTASI LAUT PADA REVISI PP NO 15 TAHUN 2016.