MAKASSAR (18/11/22) - Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Digital Platform Antara Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut dengan PT. Belibis Group pada tanggal 18 November 2022 di Makassar.
Kegiatan penandatangan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka sosialisasi atas pengenaan tarif mendesak dan volatile digital platform pada aplikasi di kementerian perhubungan.
PMK No. 138/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang bersifat volatile dan kebutuhan mendesak yang berlaku di kementerian perhubungan bahwa pemanfaatan digital paltform pada aplikasi dapat dituangkan dalam bentuk kerjasama dalam hal ini perjanjian kerjasama antara direktur lalu lintas angkutan laut dan direktur utama PT. Belibis Group.
Dalam kegiatan direktur lalu lintas dan angkutan laut menyampaikan " mari mendukung program pemerintah terkait sumber pendapatan baru dalam hal ini digital platfrom yang memanfaatkan dan mengiklankan semua kelebuihan dari perusahaan agar dapat di lihat oleh masyarakat" ujar ginting.
Diharapkan kegiatan ini dapat diikuti oleh selurauh stakeholder atau masyarakat yang ingin memajukan perusahaan melalui digitalisasi.
Rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu terobosan direktorat lalu lintas dan angkutan laut sebagai dukungan terhadap transformasi digital yang dicanangkan pemerintah utk menciptakan iklim aset berkeringat.