Jakarta (27/4) - Plt. Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut dengan Plt. Kasi Bimbingan Usaha Dan Tarif Angkutan Laut ikut serta pada acara Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Peraturan Menteri PM No.93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah dilaksanakan di Hotel Swiss-Belresidence Rasuna Epicentrum Jakarta, Selasa (27/4).
Berdasarkan hasil rapat tersebut terdapat beberapa pasal yang telah disepakati untuk dirubah yaitu pasal 5, pasal 50, pasal, 52 dan pasal 117A pada Peraturan Menteri PM NO.93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Dan Pengusahaan Angkutan Laut.