BOGOR (10/02/22) - Tim Sub Direktorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut melakukan kegiatan Konsinyering Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Tarif Muatan Barang Angkutan Laut Tahun 2021 s.d Tahun 2022 di Hotel Aston Bogor.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Kepala Biro Perencanaan Kementerian yang diwakili oleh Kepala Bagian Pentarifan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perencanaan.
Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan ini dibuat untuk memberi pemahaman terhadap Tarif Muatan Barang Angkutan Laut Tahun 2021 s.d Tahun 2022.
Pembahasan ini meliputi batang tubuh dan lampiran Keputusan Menteri Perhubungan yang pada batang tubuh terdapat banyak masukan yaitu terkait dengan definisi dan aturan main sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada lampiran dibahas mengenai hal ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang sama antara tarif muatan berangkat dan tarif muatan balik, seperti trayek T-19 dimana pelabuhan Sorong melayani Rute Utara dan Rute Selatan.
Perhitungan bahwa muatan berangkat sebagaimana aturan Permendag bahwa Muatan Berangkat yang menuju wilayah 3TP dikenakan tarif 100% sedangkan untuk Muatan Balik dikenakan tarif 50% disebabkan karena melayani atau berangkat dari pelabuhan 3TP.