LIKUPANG (03/08/22) - Tim Monitoring dan Evaluasi Kapal Wisata Bottom Glass melakukan kunjungan ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Likupang untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang wilayah Manado pada tanggal 02 Agustus 2022.
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Kegiatan Pemanfaatan Asset 4 (empat) unit Kapal Wisata Bottom Glass milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini sebagai bentuk langkah-langkah percepatan dalam proses pengoperasian kapal wisata bottom glass.
Disampaikan 2 (dua) solusi untuk dipertimbangan yaitu :
1. Mekanisme Sewa asset, terlebih dahulu asset harus dipindah dari persediaan (asset hibah) menjadi asset tetap Barang Milik Negara, dilakukan penetapan status pengunaan BMN, kemudian dapat dilakukan mekanisme sewa BMN dengan kurun waktu tertentu dan biaya sewa yang ditetapkan oleh KPKNL, namun mekanisme ini akan merubah kewenangan hibah dari Kemenhub ke Kementerian Keuangan;
2. Mekanisme Kerjasama yang dituangkan kedalam perjanjian perawatan dan pengoperasian kapal dengan jaminan pemeliharaan untuk kapal wisata dengan tidak dikenakan biaya sewa oleh negara.