JAKARTA (15/08/22) - Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut yang diwakili oleh PKP Ahli Muda Bimbingan Usaha Dan Tarif Angkutan Laut menghadiri Kegiatan tindaklanjut terhadap 6 (enam) peraturan dalam pelaksanaan UU cipta kerja di Hotel Orchardz pada tanggal 15 s.d 16 Agustus 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh kementerian kordinator bidang perekonomian, sekretaris kabinet kementerian hukum dan ham serta kementerian perhubungan dalam pelaksanaan UU cipta kerja yaitu:
PM 42/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air 1) Bagian menimbang angka 8 Menambahkan Perpres 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal of Wrecks, 2007;
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Peti Kemas Kotor Terverifikasi;
PM 56/2021 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetuju-an Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan;
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
PM 55/2021 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkung-an Maritim;
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengawakan Awak Kapal.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah sebagai kemudahan dalam berusaha bagi badan usaha.